Sebuah Pesawat Misterius Mendarat di Bandara Soetta dengan Membawa 2 Oknum Kru asal China, Begini Kronologinya

Sebuah Pesawat Misterius Mendarat di Bandara Soetta dengan Membawa 2 Oknum Kru asal China, Begini Kronologinya

Sebuh pesawat kargo ilegal asal China mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (20/1/2022) sore lalu. Pesawat misterius tersebut mendarat tanpa melalui pemberitahuan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pesawat kargo tersebut diketahui mengangkut pesawat yang dibeli oleh maskapai di Indonesia.

"Saat itu, telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, pada Minggu (23/1/2022) lalu.

Menurut Romi, penerbangan itu merupakan penerbangan non-regular pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI. Menanggapi hal tersebut, Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata Romi, seharusnya sebelum tiba di Indonesia, pihak maskapai ataupun penanggungjawabnya wajib memberitahukan ke otoritas di bandara yang dituju. Sebab, pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," papar Romi.

Ilustrasi Pesawat Mendarat (Tempo.co)

Kata dia, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b yang berisi:

1. Penanggungjawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non-reguler.

2. Juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," jelas Romi.

Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.

Ilustrasi Pesawat China (Glints)