Setelah wacana cukup panjang. Akhirnya tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan e-KTP digital. Proses ini akan dilakukan secara bertahap di tahun 2022.
Menariknya, nantinya kita tidak lagi butuh KTP fisik karena semua bisa diakses lewat ponsel atau smartphone. Lengkap dengan QR Code yang bisa dipindai. Dengan begitu, tujuannya nanti setiap transaksi di pelayanan publik akan lebih cepat, mudah, dan aman.
Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menjelaskan, KTP-el nantinya tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk.
Selain itu, Kemendagri juga sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.
# Apa yang Harus Dilakukan Jika Ponsel Hilang?
Lebih lanjut Zudan menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan jika ponsel hilang. Sebab apabila ponsel hilang, identitas digital akan ikut hilang.
Contoh QR Code E-KTP digital (kompas.tv)
Oleh karena itu, masyarakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) supaya e-KTP digital yang hilang bisa dikirim ke nomor HP yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar Zudan.
# Bagaimana dengan Masyarakat yang Tak Memiliki Ponsel?
Khusus untuk masyarakat yang tak memiliki ponsel, Zudan menjelaskan bahwa mereka akan tetap menggunakan KTP fisik. Dukcapil akan tetap menerapkan prinsip double track system service, yaitu pemberian layanan dengan dua jalur: digital dan manual (fisik).
# Cara Akses E-KTP Digital
Untuk mengakses E-KTP digital, masyarakat harus masuk ke dalam aplikasi identitas digital. Nantinya, masyarakat akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai dengan KTP, e-mail, dan nomor ponsel. Lalu masyarakat harus melakukan verifikasi melalui face recognition dan verifikasi e-mail untuk bisa log in ke aplikasi.
Uji Coba identitas digital dari Kemendagri (inews.id)
Di dalam aplikasi identitas digital, masyarakat tidak hanya bisa mengakses e-KTP. Melainkan juga berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, data kependudukan, dan dokumen lainnya. Masyarakat juga bisa mengetahui berbagai history aktivitas yang telah dilakukan menggunakan NIK.
Wah, mantap sih! Semua mulai beralih ke digital.
Daftar akun aplikasi identitas digital (grobogan.pikiran-rakyat.com)