Bikin Syok! Gaji Tukang Parkir Lebih Tinggi dari Dosen Lulusan S2, Nominalnya Memprihatinkan

Bikin Syok! Gaji Tukang Parkir Lebih Tinggi dari Dosen Lulusan S2, Nominalnya Memprihatinkan

Profesi dosen adalah salah satu profesi menjanjikan yang biasanya memiliki gaji cukup tinggi. Meskipun begitu, gaji seorang dosen tentu saja tergantung beberapa variabel. Misalnya seperti: kampus, jabatan, dan status dosennya. Semakin favorit kampusnya, semakin tinggi jabatan, dan jika statusnya sudah dosen tetap, biasanya gajinya semakin tinggi.

Belum lama ini, publik dibuat terkaget-kaget oleh unggahan di media sosial soal nominal gaji dosen di kampus negeri Universitas Tadulako (Untad), Universitas Tadulako

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Instagram @anakuntaddotcom. Dalam postingan tersebut, ia memperlihatkan nominal gaji sang dosen yang bikin heran saking dikitnya.

"Perbudakan berkedok pegawai tetap terjadi di kampus Untad kepada dosen BLU mereka (termasuk juga dosen tetap Non PNS)," bunyi keterangan postingan tersebut.

Untuk seorang Dosen Badan Layanan Umum (BLU) non PNS, gaji tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi, dalam postingan itu juga ditunjukkan bahwa gaji sopir, sekuriti, tukang parkir, petugas kebersihan, dan profesi lain yang tak membutuhkan pendidikan tinggi, jauh lebih besar dari gaji dosen.

"Pengemudi/Sopir Rp1.664.000. Satuan keamanan Rp1.664.000. Petugas kebersihan Rp1.458.000. Petugas parkir Rp1.150.000. Dosen BLU (lulusan S2) Rp1.000.000," demikian bunyi keterangan perbandingan upah tersebut.

Kasta dosen di Untad (twitter.com)

# Warganet Syok Melihat Realitas Gaji Dosen yang Lebih Sedikit dari Tukang Parkir Kampus

Banyak orang yang menganggap dosen sebagai salah satu profesi yang menjanjikan tentu mendadak syok. Kok bisa dosen BLU yang lulusan S2 gajinya kecil banget? Apalagi, Untad merupakan kampus negeri yang dianggap bisa memberi gaji UMP (Upah Minimum Provinsi)

Padahal, beban kerja yang dimiliki dosen BLU juga tak main-main. Mereka memiliki 8 beban kerja mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi belajar, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, tugas tambahan sebagai penunjang tugas pokok dosen dan beban kerja sekurang-kurangnya 12 sks alias 3 mata kuliah.

# Dinilai Melanggar Peraturan Rektor

Nominal gaji dosen BLU tersebut dinilai telah melanggar aturan kampus itu sendiri. Pasalnya, dalam Peraturan Rektor No.8 2016, nominal gaji pengajar/dosen dinilai telah diatur dan besaran gaji dosen BLU bukanlah Rp1.000.000 per bulan.

Perbandingan upah dosen dan pegawai kontrak kampus Untad (kumparan.com)

Menurut aturan, para dosen BLU seharusnya memiliki gaji pokok, tunjangan, hingga uang makan sekitar Rp5.568.000 sebulan. Kendati demikian, hal tersebut dikabarkan tidak dilakukan oleh Universitas Tadulako. Rata-rata dosen malah mendapat upah per bulan jauh dari kata layak dan lebih kecil dari gaji petugas parkir kampus.

Wah, kementerian Pendidikan dan kementerian ketenagakerjaan harus turun tangan nih. Jangan sampai kesejahteraan dosen terancam karena perlakuan kampus yang tak layak seperti ini. 

Upah seharusnya dosen BLU (twitter.com)