Yeay! PPKM Level 3 Serempak tak Jadi Diterapkan saat Nataru, Ini Aturan Barunya

Yeay! PPKM Level 3 Serempak tak Jadi Diterapkan saat Nataru, Ini Aturan Barunya

Angin segar nih buat kamu yang udah nungguin soal update PPKM jelang Nataru besok. Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penerapan Level 3 serempak di seluruh Indonesia tak jadi diterapkan. Wah, kenapa ya? Simak artikel lengkapnya di bawah ini, ya Gengs!

Penerapan Level 3 serempak di seluruh Indonesia tak jadi dilaksanakan, sebab menurutnya capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali telah capai 70 persen lebih. Kemudian untuk dosis kedua telah mendekati 56 persen. Eits, jangan seneng dulu! Meski demikian, peraturan perjalanan tetap akan diberi batasan, lho. Buat yang mau staycation di akhir tahun, wajib baca ini!

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dikutip Bisnis dari website Kemenko Marves, Senin (6/12/2021) lalu.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Merespons perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau dengan kata lain pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan PPKM Level 3 Serempak tak Jadi Diterapkan oleh Pemerintah Saat Libur Nataru (detikNews - Detikcom)

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini tetapi dengan beberapa pengetatan. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Nah, yang lebih penting, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Penerapan PPKM Level 3 Serempak tak Jadi Diterapkan oleh Pemerintah Saat Libur Nataru (Pikiran Rakyat)

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Menko Luhut.

Terakhir, Luhut mengatakan bahwa perubahan secara detail aturan pembatasan kegiatan selama Nataru akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Jadi, buat yang mau bepergian saat perayaan Natal dan Tahun Baru besok, tetap harus patuhi aturan pemerintah seperti yang sudah dijelaskan di atas ya, biar tetap aman dan terkendali. 

Penerapan PPKM Level 3 Serempak tak Jadi Diterapkan oleh Pemerintah Saat Libur Nataru (Radar Depok)