Memiliki bulu mata yang panjang dan lentik adalah impian dari sebagian besar wanita. Sulam bulu mata atau yang dikenal juga dengan tanam bulu mata menjadi langkah yang diambil untuk menambah panjang dan lebat bulu mata. Tapi, tahukah kamu hukum tanam bulu mata dalam Islam?
Pasalnya, tanam bulu mata tidak seperti memasang bulu mata palsu biasa dengan menggunakan lem bulu mata yang kemudian bisa dilepas kembali dengan mudah. Metode yang digunakan dalam tanam bulu mata adalah dengan merekatkan helai demi helai bulu mata palsu ke setiap ujung bulu mata. Dalam sekali pengerjaan, ada 40-100 helai bulu mata yang dipasangkan.
Dilansir Telisik.id, Zahwa,salah satu guru mengaji di pondok pesantren di Kota Kendari, mengatakan bahwa hukum tanam bulu mata dalam Islam adalah haram.
Dia menerangkan bahwa sebagian besar pendapat tidak memperbolehkan. Jika ingin benar-benar mengikuti ajaran agama, memang sama sekalidilarang, katanya.
Hukum Tanam Bulu Mata dalam Islam (via Alodokter)
Sebuah hadis mengatakan, "Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dikutip Okezone.com, Imam An-Nawawi menjelaskan, "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Hukum Tanam Bulu Mata dalam Islam (via Bincang Syariah)
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa tanam bulu mata dalam Islam adalah haram hukumnya. Tanam bulu mata juga dikutuk oleh Allah SWT karena termasuk langkah mengubah ciptaan Allah demi mempercantik diri.
Hukum Tanam Bulu Mata dalam Islam (via Liputan6)