Seorang polisi tidak semestinya melakukan kekerasan meskipun hal itu ditujukan untuk para tersangka. Apa lagi, melakukan hal asusila seperti pelecehan seksual.
Di Indonesia sendiri, cukup banyak kasus dimana pihak kepolisian yang dengan kesengajaan melakukan hal-hal diluar nalar, seperti berkata kasar, memeras, dan berperilaku buruk yang melanggar aturan hukum.
Seperti yang terjadi di Medan baru-baru ini, dimana ada oknum polisi yang dengan teganya melakukan pemerasan dan pelecehan kepada istri seorang tersangka narkoba.
Keenam anggota kepolisian yang terlibat pada kasus tersebut merupakan polisi yang berdinas di Polsek Kutalimbaru, Medan. Mereka saat ini sedang menjalani sidang etik di
Pengakuan dari MU terhadap perilaku pencabulan yang dilakukan kepadanya Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021) atas kasus tersebut. Mereka adalah iptu Desvi Ramanda dan Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan serta Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Dari enam nama tersebut, dua yang melakukan pencabulan yakni Bripka Rahmat dan Aiptu Desvi.
Sedangkan korban merupakan seorang istri dari salah satu tersangka kasus narkoba dengan inisial MU (19).
Oknum kepolisian di Medan dikeluarkan secara tidak terhormat setelah melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap istri tersangka narkoba (via boombastis.com)
MU mengaku dirinya sempat dicabuli oleh 2 oknum polisi ketika menyidik tersangka narkoba yang merupakan suaminya sendiri, SM. Selain itu, oknum polisi tersebut juga menguasai sebagian harta milik MU. Harta tersebut berupa sepeda motor yang disita saat penggerebekan.
Setelah diamankan oleh kepolisian, MU dan dua tersangka narkoba tak langsung dibawa ke Polsek Kotalimbaru. MU mengaku jika dirinya dibawa ke sebuah tempat seperti stadion dan oknum polisi tersebut mengatakan akan membebaskan suaminya jika MU mau memberi uang sebesar Rp 150 juta.
Saat itu, MU mengaku tak memiliki uang. Ia pun menelepon mertuanya, tapi sang mertua juga mengatakan hal yang sama.
Akhirnya, MU pun dibebaskan namun dengan syarat penyitaan pada kedua motor miliknya (Yamaha Vixion dan Suzuki Satria Fu). Selain itu, keempat handphone milik korban juga ikut disita.
Akibat kasus tersebut, pihak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak pun telah mengambil tindakan dengan pemberhentian oknum polisi yang telah melakukan pencabulan, ia juga mencopot jabatan Kanitnya.
Sebelum kasus pencabulan terjadi, sebelumnya Bripka Rahmat pernah tersandung kasus lain. Ia pernah disidang disiplin sebanyak 3 kali karena tes urine yang positif narkoba.
Oknum kepolisian di Medan dikeluarkan secara tidak terhormat setelah melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap istri tersangka narkoba (via boombastis.com)