Mengungkap Praktik Kawin Kontrak di Indonesia, Kerap Dilakukan Imigran Timur Tengah demi Incar Perempuan Lokal

Mengungkap Praktik Kawin Kontrak di Indonesia, Kerap Dilakukan Imigran Timur Tengah demi Incar Perempuan Lokal

Bukan cuma kasus pencurian uang aja yang bisa bikin geger publik di Indonesia. Belakangan ini bahkan kerap terjadi pencurian buku nikah di sejumlah daerah. Ratusan buku nikah di KUA Yogyakarta dilaporkan hilang diduga karena dicuri. Nggak hanya itu, ribuan buku nikah di Kemenag Bungo, Jambi juga hilang diduga dicuri oleh seorang tak bertanggungjawab.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021) lalu mengungkapkan salah satu motif pencurian buku nikah itu untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.

Pelaku kawin kontrak

Bukanlah sesuatu yang tabu. Praktik kawin kontrak di Indonesia sendiri sudah menjadi rahasia umum dan terus terjadi hingga saat ini. Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi kawin kontrak sejak tahun 1997.

Adapun salah satu daerah yang kerap ditemukan adanya praktik kawin kontrak adalah kawasan Puncak, Cianjur. Kawin kontrak sering dilakukan oleh imigran Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan tersebut.

Pelaku kawin kontrak yang rata-rata berusia 35-40 tahun itu mengincar perempuan-perempuan lokal untuk dinikahi selama batas waktu tertentu sesuai perjanjian.

Biasanya, para pelaku kawin kontrak akan menjamin hidup perempuan yang dinikahinya, mulai dari tempat tinggal hingga biaya hidup. Hal itu tentu saja menggiurkan perempuan lokal untuk dinikahkan secara kontrak.

Tarif kawin kontrak

Ilustrasi Menikah (KoinWorks)

Pada Februari 2020 lalu, Bareskrim Polri mengamankan sebanyak lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Cianjur. Salah satu dari lima tersangka itu merupakan warga negara Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan tarif kawin kontrak bisa mencapai Rp5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp10 juta untuk tujuh hari.

Pada Juni 2021, Bupati Cianjur, Herman Suherman memastikan bahwa praktik kawin kontrak yang terjadi di wilayahnya merupakan bagian dari prostitusi terselubung.

Atas hal tersebut, dia berencana menerbitkan peraturan setingkat Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang kawin kontrak.

Lebih lanjut, Herman juga mengatakan pihak-pihak yang terlibat dalam kawin kontrak, mulai dari penghulu atau amil, wali nikah perempuan, dan saksi nikah seluruhnya merupakan sindikat atau jaringan prostitusi yang berasal dari luar Cianjur.

Waduh, kok mau-maunya sih dinikahin cuma buat beberapa hari demi uang segitu? 

Ilustrasi Menikah (detikNews)