Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur pas karantina yang melibatkan dirinya usai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Terbaru, ia diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (1/1/2021) lalu.
Atas kasus tersebut masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya mengapa ibu dua anak ini tidak ditahan. Ternyata, ia masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja. Ia memastikan bahwa status Rachel Vennya sampai saat ini masih sebagai saksi. Rachel Vennya diperiksa penyidik kurang lebih selama enam jam.
"Statusnya masih saksi," ungkap Indra Raharja.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu dicecar dengan 38 pertanyaan oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan Indra Raharja.
"Oke sampai saat ini baru saja selesai pemeriksaan, ada 38 pertanyaan," ujar Indra Raharja.
Disinggung seputar apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Rachel Vennya, Indra Raharja enggan memberitahukan lebih lanjut kepada awak media. Ia berdalih, hal tersebut sudah disampaikan kepada penyidik yang memeriksa kliennya.
"Pokoknya ada di penyidik, materi juga ada di penyidik," jelasnya.
Seperti sudah diketahui, Rachel Vennya dan pacarnya, Salim Nauderer diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan tidak menjalani karantina seperti semestinya usai kepulangannya dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh salah seorang anggota TNI.
Karantina kesehatan sendiri merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap orang usai bepergian dari luar negeri, untuk memitigasi risiko transmisi virus. Meski sudah banyak aturan tentang karantina, nyatanya pelanggaran masih tetap terjadi.
Tak Ditahan, Termyata Ini Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina (Instagram)
Dalam kasus Rachel dan Salim, setidaknya ada tiga pelanggaran yakni aturan yang diabaikan yakni dugaan keterlibatan TNI, lokasi karantina, dan durasi karantina yang tidak sesuai dengan prosedur.
Keterlibatan seorang anggota TNI pengamanan Bandara Soekarno Hatta telah melanggar tugas TNI yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam pemberlakukan karantina.
Kemudian, Rachel dan Salim juga mestinya melakukan karantina dengan biaya sendiri, bukan di Wisma Atlet Pademangan milik pemerintah. Fasilitas itu ditujukan bagi pekerja migran Indonesia, pelajar, atau mahasiswa yang mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri, dan juga pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas. Hal itu sesuai dengan Addendum SE Nomor 8/2021.
Tak Ditahan, Termyata Ini Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina (Instagram)