Banyak yang Meresahkan, OJK Janji Akan Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

pinjol ilegal meresahkan masyarakat, pihak OJK berjanji akan memberantasnya di seluruh Indonesia

Belakangan ini banyak kasus kejahatan hingga bunuh diri yang berasal dari pinjaman online. Hal itu telah membuah masyarakat resah, untuk mengatasinya, Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso, berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online atau pinjol ilegal di seluruh Indonesia. 

Dalam pernyataannya Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, Kominfo, dan pihak terkait lainnya untuk menutup perusahaan pinjol ilegar yang tidak terdaftar. 

Menurut Wimboh, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kapolri, Kemkominfo, Kementrian Koperasi dan UKM, hingga Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal ini. 

(Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14-10-2021). [Antara,Muhammad Iqbal])

Ia juga menghimbau bagi para masyarakat yang butuh pinjaman, diharamkan untuk memakai jasa pinjaman online yang terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Untuk mengetahui legalitas pinjol, masyarakat bisa menghubungi OJK di telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email di konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar perusahaan pinjol resmi dengan izin OJK di situs www.ojk.go.id. 

Mulai 2018 hingga saat ini, OJK bersama yang lainnya telah memblokir 3,516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. 

Presiden sendiri juga meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. 

(arsip ojk via cnnindonesia)