Libur Maulid Nabi Juga Ikut-Ikutan Digeser, Ini Alasannya

Pemerintah memberikan keputusan bahwa libur Maulid Nabi tahun 2021 digeser yang semula tanggal 19 menjadi tanggal 20, apakah alasannya?

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober, tahun ini telah secara resmi digeser oleh pemerintah ke tanggal 20 Oktober 2021.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan bahwa keputusan pergeseran hari libur ini memiliki alasan yang kuat.

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa apabila hari libur tetap diberlakukan pada tanggal 19 Oktober 2021 yang mana itu jatuh pada hari Selasa, maka masyarakat akan memanfaatkan hari kejepit nasional untuk berlibur panjang seperti yang biasa terjadi.

Hari kejepit nasional kali ini sangat dihindari oleh pemerintah karena ditakutkan akan terjadi pergerakan massa secara besar-besaran yang tentu akan menaikkan kembali kasus Covid-19 di Indonesia.

Gbr 1 Libur Maulid Nabi Juga Ikut-Ikutan Digeser, Ini Alasannya

"Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,"katanya.

Alasan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melakukan olahraga pagi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Minggu (17/1/2021).

"Alasannya itu supaya walaupun memang sudah rendah(kasus Covid-19), tapi tetap kita antisipatif," jelas Ma'ruf Amin melalui siaran pers.

Gbr 2 Libur Maulid Nabi Juga Ikut-ikutan Digeser, Ini Alasannya (via detikNews)

Dalam kesempatan tersebut, Ma'ruf Amin memberi contoh negara India yang memberikan pelonggaran seiring penurunan kasus harianCovid-19 negara itu dan membuat kelengahan masyarakat, sehingga laju penyebaran Covid-19 melonjak lagi.

Kebijakan pemerintah mengenai digesernya hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini diharapkan dapat mewujudkan menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Gbr 3 Libur Maulid Nabi Digeser (via Koran Jakarta)