Beberapa waktu yang lalu di Indonesia sempat ramai masalah harga rokok yang melambung tinggi. Namun ternyata selain di Indonesia, ada banyak negara yang menetapkan tarif cukai rorok yang tinggi.
Disebutkan ada sekitar 10 negara yang mematok harga rokok dengan sangat tinggi. Negara tersebut dari peringkat pertama adalaha Australia, Selandia Baru, Irlandia, Norwegia, Britania Raya, Kanada, Prancis, Islandia, Israel, dan Singapura.
Hal ini dilakukan agar tak banyak warga negara tersebut yang mengkonsumsi dan ketergantungan dengan rokok. Dilansir dari data Numbeo, harga rokok sejenis Marbolo 20 batang di Australia dibandrol seharga 25,81US$ atau setara dengan 368.128 rupiah. Hal ini menjadikan Australia berada di peringkat pertama sebagai negara yang menjual rokok termahal di dunia.
(databoks.katadata.co.id)
Selain Australia, negara Selandia Baru juga menjal rokok seharga 24,30US$ atau sekitar 344.988 rupiah, dan disusul dengan negara-negara lain yang menjual rokok termahal. Singapura yang berada di urutan ke 10 harga rokoknya masih berada di atas seratus ribu rupiah, yaitu sebesar 10,32US$ atau setara dengan 146,559 rupiah.
Indonesia sendiri berada di urutan ke 100 dengan harga rokok sebesar 1.97US$ atau sekitar 28.098 rupiah. Kenaikan cukai ini sebenarnya merugikan bagi industri rokok karena mampu mengurangi penghasilan penjualan.
(Nikita2706,Wikipedia))