Menelisik Fenomena Mosi Tidak Percaya dan Sejarahnya di Dunia Politik

Menelisik Fenomena Mosi Tidak Percaya dan Sejarahnya di Dunia Politik

Mosi Tidak Percaya menjadi sering terlintas baik di media sosial maupun di televisi setelah ramainya penolakan atas RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU Cipta Kerja mendapatkan protes keras dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Salah satu bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law ini terlihat dari munculnya tagar #MosiTidakPercaya di media sosial. Walaupun cukup sering didengar dan digunakan, istilah mosi tidak percaya sendiri memiliki makna yang cukup kompleks.

Mosi tidak percaya adalah mekanisme politik yang lazim di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Di Indonesia kondisinya berbeda karena mosi tidak percaya justru diteriakkan rakyat kepada DPR dan Pemerintah Jokowi. Tentu saja, mosi itu tidak bersifat formal karena pemerintahan Indonesia bersistem presidensial, bukan parlementer. Namun, seruan mosi tidak percaya tetap bisa dipahami sebagai simbol ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif.

Di Indonesia, mosi tidak pecaya pernah beberapa kali digunakan. Misalnya saja pada masa demokrasi liberal di tahun 1951. Saat itu, Perdana Menteri Natsir pernah dijatuhi mosi tanda tidak percaya oleh beberapa kalangan. Dua tahun setelahnya, giliran kabinet Wilopo yang mendapatkan mosi serupa.

https://www.tribunnewswiki.com/

Di luar negeri mosi tidak percaya pernah diserukan oleh beberapa negara, seperti Amerika dan Brazil. Pada 1992 ketika ekonomi memburuk, rakyat AS menyerukan mosi tidak percaya kepada Presiden George H.W. Bush. Sementara itu, pada Maret 2020 lalu, jutaan warga memukul-mukul panci dan wajan dari jendela rumah sebagai ungkapan protes sekaligus ketidakpercayaan terhadap Presiden Jair Bolsonaro. Dia dianggap gagal menangani pandemi COVID-19.

https://depok.pikiran-rakyat.com/

Melihat pengertian mosi tidak percaya, dapat dikatakan istilah ini berkaitan dengan DPR, kebijakan pemerintah, penghentian, dan tentunya ketidakpercayaan. Jika dihubungkan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia, mosi itu sendiri berkaitan dengan hak-hak dari DPR. DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat. Menariknya, penarapan mosi tidak percaya yang sering terjadi di Indonesia bukan berasal dari DPR terhadap pemerintah, melainkan dari masyarakat terhadap DPR.

https://www.kaskus.co.id/