Ayah Taqy Malik Kena Tuduhan Paksa Istri Melakukan Seks Anak, Komnas Perempuan: Itu KDRT

Ayah Taqy Malik Kena Tuduhan Paksa Istri Melakukan Seks Anak, Komnas Perempuan: Itu KDRT

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik tersandung kasus penyimpangan seksual oleh istrinya sendiri, Marlina Octoria Kawuwung. Menurut laporan Marlina, ayah Taqy memaksanya untuk melakukan hubungan seks yang tidak wajar, yaitu anal seks yang membuatnya mengalami cedera.

Laporan Marlina pun mendapat tanggapan dari Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Menurut Komnas Perempuan, jika hal itu benar terjadi, maka kasus tersebut termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Aminah saat dihubungi Wolipop, Senin (13/9/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa ketika wanita dipaksa melakukan hubungan seks dalam pernikahan, mereka bisa menempuh jalur hukum dan dijadikan sebagai kasus pidana.

"UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke apparat penegak hukum," jelasnya.

"Pengaduan ini perlu menjadi perhatian, mengingat korban berani menyatakan dirinya sebagai korban kekerasan seksual dari suaminya. Yang dalam konteks masyarakat perempuan tidak boleh menolak hubungan seksual yang diminta suaminya," tambahnya.

Ayah Taqy Malik terjerat kasus KDRT lantaran memaksa istri sirinya untuk lakukan seks anal (via detik.com)

Dalam kasus ini, Komnas Perempuan meminta supaya media massa dan netizen bisa menahan diri dalam memberitakan kasus tersebut untuk kepentingan korban agar bisa fokus pemulihan.

"Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan," tegasnya.

# Awal Mula Kasus Penyimpangan Seksual

Marlina, sebagai istri siri ayah Taqy Malik muncul sambil didampingi oleh kakak dan pengacaranya. Ia mengungkapkan bagaimana penyimpangan seksual itu bisa terjadi dalam rumah tangganya.

Ayah Taqy Malik terjerat kasus KDRT lantaran memaksa istri sirinya untuk lakukan seks anal (via detik.com)

"Nggak sampai dua bulan (menikah) adik saya ini cerita, saat menstruasi ada dugaan ada penyimpangan seksual yang tidak diajarkan oleh agama, yang diharamkan oleh agama," kata kakak Marlina, Fanca, saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021) malam.

Marlina mengaku terpaksa menuruti kemauan suami karena dikatakan hal itu diperbolehkan dalam agama.

"Saya sudah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok. Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," ungkap Marlina dalam kesempatan yang sama.

Marlina Octoria Kawuwung dinikahi siri oleh ayah Taqy Malik. Pernikahan itu digelar pada Hari Raya Idul Adha 2021.

Taqy Malik sendiri dikenal sebagai seorang hafiz Al Quran dan CEO muda yang populer di Instagram. Namanya kian dikenal setelah menikah muda dengan Salmafina Sunan, anak pengacara Sunan Kalijaga.

Ayah Taqy Malik terjerat kasus KDRT lantaran memaksa istri sirinya untuk lakukan seks anal (via detik.com)