Ketua KPI Perbolehkan Artis Menikah Disiarkan TV, Terungkap Alasannya

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan alasan kenapa pihaknya masih memperbolehkan artis menikah dan disiarkan TV.

Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI beberapa bulan terakhir sedang menjadi sorotan. Mulai dari kasus dugaan pelecehan karyawan KPI hingga polemik artis menikah di TV yang banyak pihak menduga KPI dianggap kurang tegas. Ketua KPI Agung Suprio pun memberikan penjelasan.

Agung saat menjadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier di YouTube memaparkan jika pihaknya memang akhirnya memberikan izin artis menikah dan disiarkan di televisi, namun KPI memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak televisi dan artis yang menikah.

Syarat pertama adalah soal durasi. Durasi pernikahan artis sebaiknya dipikirkan oleh stasiun TV agar tidak mengganggu penonton atau pemirsa yang ingin menyaksikan program acara lain. "Kita bolehkan dan batasi durasinya," papar Agung.

Selain durasi yang dibatasi, KPI mewajibkan artis yang menikah di TV untuk menikah dengan memakai adat sebuah daerah agar budaya Indonesia ikut terangkat. Makanya beberapa artis yang menikah akhir-akhir ini menggelar pernikahan dengan adat asal pengantin seperti Sunda atau Jawa.

"Makanya kalau melihat pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu menampilkan budaya Jawa karena diminta oleh KPI,"ungkap Agung. Selain Atta dan Aurel yang terbaru tentu pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mengusung adat Sunda hingga Minang.

Agung Suprio Ketua KPI (Bisnis.com)

Sebelum Atta - Aurel dan Billar - Lesti sebenarnya ada banyak sekali para selebritis yang menikah dan memberikan hak siar kepada salah satu televisi. Sudah pasti si artis itu akan mendapatkan uang karena sudah memberikan hak siar pernikahan.

Sebut saja Bunga Citra Lestari dan Ashraf Sinclair pada 2008 yang disiarkan di TV Indonesia dan Malaysia, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada 2014, Anang Hermansyah dan Ashanty, hingga Ammar Zoni dan Irish Bella.

 

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah (IDN Times)