Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%, Ternyata Segini Gaji Pimpinan KPK

Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%, Ternyata Segini Gaji Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli terbukti bersalah melanggar kode etik. Hal ini pun membuat gajinya jadi terpotong hingga 40%. Lantas, berapakah gaji Lili sebenarnya?

Gaji pimpinan KPK sendiri telah diatur oleh  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Di dalamnya tertulis bahwa gaji pokok yang didapat Ketua KPK adalah Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Berdasarkan acuan itu dengan gaji pokok Rp 4.620.000, maka 40% pemotongan gaji yang dialami Lili sebesar Rp 1.848.000.

Sekilas, gajinya memang tampak kecil. Tapi para pemimpin KPK tentunya masih mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Lili Pintauli mendapat sanksi berupa potongan gaji hingga 40% akibat langgar kode etik (via detik)

Apabila dijumlahkan, Ketua KPK saat ini yaitu Firli Bahuri diperkirakan memperoleh gaji Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.

Artinya meski Lili gajinya dipotong hanya Rp 1.848.000, dia masih menerima tunjangan yang jumlahnya mencapai Rp 112.591.250 per bulan.

Seperti yang telah diketahui, melalui sidang Dewas KPK, Lili telah melanggar kode etik yaitu penyalahgunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK sekaligus berhubungan baik dengan pihak berperkara, yaitu  M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Lili Pintauli mendapat sanksi berupa potongan gaji hingga 40% akibat langgar kode etik (via detik)