Ada sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Darat memutuskan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama.
Menurut catatan Pengadilan Agama Ngamprah, sepanjang 2021, ada 1.675 wanita yang mengajukan cerai. Sedangkan laki-laki yang mengajukan talak ada 480 orang.
Ada ribuan wanita di Bandung Barat yang memutuskan bercerai (via suara.com)
"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Dari total pasangan yang mengajukan cerai, Ahmad mengungkapkan ada 80 persen perkara yang antaranya telah diputus dalam persidangan. Artinya, kedua belah pihak tidak bisa melakukan banding dan menerima perceraian.
Ada ribuan wanita di Bandung Barat yang memutuskan bercerai (via suara.com)
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.
Dirinya menjelaskan bahwa umumnya penyebab perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tidak mampu menafkahi istri. Sedangkan di satu sisi, sang istri memiliki penghasilan yang mencukupi.
"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan suami gak punya," ujar Ahmad.
Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad.
Ada ribuan wanita di Bandung Barat yang memutuskan bercerai (via suara.com)