Ibu Hamil Sekarang Sudah Boleh Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Sempat menjadi perdebatan, kini vaksin Covid-19 akhirnya dapat diberikan kepada ibu hamil, namun dengan beberapa syarat

Sempat menjadi perdebatan, kini vaksin Covid-19 akhirnya dapat diberikan kepada ibu hamil. Hal ini sudah diputuskan dalam peratusan melalui Surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Aturan ini berlaku mulai 3 Agustus 2021 di seluruh Indonesia, dan di dalamnya disebutkan bahwa ibu hamil termasuk kelompok prioritas karena memiliki risiko besar tertular virus Covid-19. Meskipun demikian, ada beebrapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, yaitu:

• Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

• Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.

• Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

• Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

• Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

• Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver.

Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil (via Antara News)

• Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

• Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

• Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

• Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil (via IDN Channel)

Selain syarat-syarat di atas, ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin juga perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas layanan vaksinasi di masing-masing daerah. Pemerintah sendiri sudah menetapkan ada tiga jenis vaksin yang akan diterima oleh ibu hamil yaitu Vaksin Covid-19 Pfizer, Moderna dan Sinovac.

Agar lebih aman, sebelum melakukan vaksinasi, jangan lupa berkonsultasi dahulu dengan dokter kandungan yang menangani selama kehamilan untuk lebih detail melihat status kesehatan sang ibu apakah bisa diberikan vaksin atau ditunda hingga siap menerima vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil (via CNN)