PPKM Kembali Diperpanjang, Ada Aturan Baru Apa Lagi?

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali dari 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali dari 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada senin (9/8/2021) malam.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers.

Luhut menambahkan, PPKM diperpanjang dengan niat untuk menjaga tren positif dari PPKM sebelumnya. Ia mengatakan jika kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami penurunan sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Melalui data yang diperoleh, ia menyebutkan bahwa rumah sakit juga sudah mulai mengalami penurunan pasien yang terpapar virus Covid-19.

Sementara itu, mengenai aturan PPKM level 4 pada tanggal 10 sampai 16 Agustus ini ada beberapa penyesuaian. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Ilustrasi PPKM (via The Jakarta Post)

Perbedaan aturan dari PPKM sebelumnya terletak di jam operasional pusat perbelanjaan atau Mall. Jika sebelumnya Mall di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dilarang untuk buka, dalam peraturan terbaru, pusat perbelanjaan di 4 kota tersebut diperbolehkan untuk buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan.

Mall atau pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh buka mulai jam 10.00 WIB hingga jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan harus menjalankan protokol kesehatan ketat.

Ilustrasi PPKM (via Liputan6)

Dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 tersebut juga tertulis anak berusia 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Ada pun aturan lain yakni tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 25% kapasitas atau 20 orang.

Ilustrasi PPKM (via CNN)