Setelah beberapa lama menjalani proses hokum, Jeff Smith akan segera menjalani sidang perdana. Bintang sinetron itu dijadwalkan hadir pada siding Rabu 28 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sesi wawancara dengan awak media, Eko selaku Humas Pengadilan Jakarta Barat menjelaskan jika sidang perdana tersebut akan berisi agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenai jalannya sidang, Eko menambahkan jika sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Syahlan dengan kedua anggotanya, Kamaludin dan Praditia Danindra. Sedangkan untuk panitera pengganti, Nur Irfan.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Edwin, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Edwin mengatakan jika pihaknya sudah menerima berkas dan juga barang bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Jeff Smith (via Pikiran Rakyat)
Sebelumnya, pada bulan April 2021 lalu, Jeff Smith ditangkap satuan petugas dari Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti positif menggunakan narkoba golongan satu, yakni ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 0,52 gram dan juga barang bukti lain berupa liquid atau cairan vape yang diduga sebagai ganja sintetis.
Jeff Smith (via Detik)
Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi juga berhasil mengamankan 4 buku tentang ganja yang disinyalir sebagai alasan kuat Jeff Smith nekat menggunakan ganja.
Jeff Smith mengaku telah menggunakan ganja sejak 2 tahun lalu, ia mengatakan menggunakan ganja tersebut lantaran dirinya susah tidur.
Atas tindakannya tersebut, Jeff Smith dituntut dengan sederet pasal tentang penyalahgunaan narkoba, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Gbr 3 Jeff Smith (via Kompas)