Kecanduan main judi online sangat berbahaya dan bisa membuat seseorang berbuat nekat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pagaralam, Sumatera Selatan.
Seorang satpam nekat merampok sebuah bank tempat dia pernah bekerja. Alhasil, uang senilai puluhan juta pun dia bawa kabur. Aksi perampokan nekat ini terjadi di siang bolong pada hari Jumat (16/7/2021) siang.
Tersangka mengaku nekat merampok karena banyak utang akibat ketagihan judi online. Bahkan, uang Rp35 juta hasil rampokan tersangka sudah didepositkan untuk judi online.
Akibat perbuatannya, tersangka ditangkap Polres Pagaralam kurang dari 48 jam setelah aksi perampokan.
Ditangkap di Bengkulu
Polres Pagaralam, langsung bertindak cepat, begitu mengetahui kabar perampokan. Dalam waktu dua hari, akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Pagaralam menangkap Hendro di Provinsi Bengkulu. Hendro ditangkap di rumah kerabatnya, Minggu (18/7/2021) malam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin mengatakan, bahwa pelaku perampokan bank sudah berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah kita sudah berhasil menangkap pelaku perampokan bank di Pagaralam. Pelaku kita tangkap di Bengkulu saat bersembunyi di rumah kerabatnya," ujarnya.
Penangkapan pelaku oleh tim setelah beberapa saksi dan alat bukti dikumpulkan. Saat mengetahui identitas pelaku, tim melakukan langkah persuasif untuk mengetahui keberadaan pelaku dari pihak keluarga.
Ternyata Mantan satpam di Bank Tersebut
Sebelumnya aksi perampokan siang bolong terjadi di sebuah bank di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (16/7/2021). Belakangan diketahui pelakunya adalah Hendro Kurniawan, yakni mantan Satpam di bank tersebut.
Siang itu, saat pegawai pria di bank melaksanakan Salat Jumat, Hendro menyatroni bank tersebut. Bermodalkan senjata tajam, ia seorang diri melakukan perampokan.
Di dalam bank hanya terdapat karyawati, memudahkan Hendro masuk ke dalam bank. Selain itu, sebagai mantan satpam di bank itu, ia mengetahui seluk beluk kantor bank tersebut.
Pelaku diduga sempat ingin mengurungkan niat untuk merampok tapi pada saat melihat karyawan keluar dari pintu belakang berangkat Salat Jumat, pelaku kembali lagi sekaligus masuk untuk mengambil apa yang ada di dalam kantor.
Dari hasil pengakuan dan keterangan tersangka, dirinya nekad melakukan aksi perampokan sendiri disiang bolong tersebut karena banyak terlilit hutang.
"Saya sedang banyak utang pak, bahkan utang saya juga banyak di bank," ujar tersangka dilansir dari sripoku.com, Rabu (21/7/2021).
"Jika dilihat dari gerak-gerik dari rekaman kamera CCTV jika pelaku ini diduga kuat sudah sangat mengenal area kantor," kata kepala cabang.
Penangkapan Perampok di Salah Satu Bank BUMN di Pagaralam (Sumselupdate)
Sandera Karyawati
Masih dikatakan kepala cabang, pelaku terlihat sangat tahu letak ruang penyortiran uang dan bisa tahu di mana pintu masuk yang tidak ada petugas keamaan. Ia mengatakan, saat pelaku masuk di ruang penyortiran uang, tidak menemukan uang.
Pelaku yang membawa senjata tajam sempat melakukan penyanderaan dan penyekapan terhadap seorang karyawati di bagian dana dan jasa.
"Tak menemukan uang di ruang penyortiran, pelaku kemudian masuk ke ruang teller. Nah, di ruang teller inilah, pelaku menemukan uang di dalam keranjang dan mengambilnya tanpa sisa," tambahnya.
Agar aksinya berjalan mulus, pelaku menakut-nakuti karyawan di bagian teller dengan menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku dengan cepat menaiki sepeda motornya yang di parkir di samping kantor lalu kabur.
Dikatakan Hendro dirinya mengaku tidak merencanakan aksi tersebut, namun saat itu dirinya sedang bingung mencari uang untuk membayar utang.
"Tidak saya rencanakan pak, tiba-tiba terlintas niat untuk merampok di bank yang menjadi tempat saya bekerja dulu. Saya bekerja di bank sebagai satpam selama 10 tahun," katanya.
Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menjelaskan, uang hasil rampokan tersangka diakui sebanyak Rp 48.500.000, bahkan sudah dipergunakan sebanyak Rp35 juta untuk berjudi online.
"Pelaku ini banyak utang karena kecanduan judi online. Bahkan hasil rampokannya sudah dideposit sebanyak Rp35 juta untuk judi online," ujarnya.
Sisanya Rp10 juta masih dalam rekening pelaku, sedangkan Rp500 ribu sudah dipakai pelaku untuk makan selama pelariannya.
"Saat ini rekening pelaku sudah diblokir. Pelaku selain kita kenakan pasal 365 juga ditambah pasal untuk pencucian uang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
Penangkapan Perampok di Salah Satu Bank BUMN di Pagaralam (Humas Polri)