Pro dan Kontra PPKM Diperpanjang, Apa yang Akan Terjadi pada Indonesia?

PPKM darurat belum usai, namun sudah ada wacana dari pemerintah pusat untuk memperpanjang program tersebut. Bagaimana jadinya Indonesia nantinya?

PPKM darurat belum usai, namun sudah ada wacana dari pemerintah pusat untuk memperpanjang program tersebut. PPKM yang awalnya dijadwalkan tanggal 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021 tersebut akan diperpanjang selama 6 minggu.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, wacana tersebut membuat ketar-ketir pelaku usaha khususnya UMKM. Ia mengatakan perpanjangan PPKM akan berdampak besar bagi UMKM, mengingat rata-rata modal para pengusaha UMKM tidak bisa bertahan lebih dari 4 minggu.

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) juga beranggapan serupa. Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman, menganggap wacana tersebut memberatkan masyarakat yang mencari penghasilan di sektor bisnis.

"Jika memang diperpanjang akan menambah beban arus kas pengusaha yang harus mengeluarkan biaya operasional sedangkan pemasukan tidak ada. Enggak bisa dibayangkan para pengusaha akan pusing tujuh keliling memikirkan untuk bisa bertahan," kata Sarman dalam siaran pers.

PPKM (via Kompas)

Di momen yang berbeda, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa perpanjangan PPKM darurat masih menunggu hasil dari data-data yang terkumpul.

Ia menjelaskan jika ia dan tim yang bekerja sedang mengamati dengan cermat dan hati-hati sebelum mengambil keputusan tegas.

Sementara itu, dalam rapat kerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika pemerintah sudah menyiapkan skenario PPKM darurat hingga 6 minggu.

PPKM (via Kompas)

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tutur Menteri Sri Mulyani.

Menanggapi hal tersebut, Edy Priyono selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden menjelaskan jika keputusan tersebut bukan kewenangan Menteri Keuangan. Ia mengatakan jika konteks yang dimaksud Sri Mulyani adalah APBN harus siap dengan kemungkinan situasi terburuk.

PPKM (via SINDONews)