Prancis Denda Google Rp 8,5 Triliun, Ada Apa?

ini ternyata alasan mengapa regulator Prancis denda Google

Sedang ramai berita bahwa Regulator Anti Monopoli Prancis mendenda Google sebanyak US$592 juta atau setara 8,5 triliun rupiah karena dianggap melanggar hak cipta dengan perusahaan media terkait penggunaan konten.

Selain denda, pemerintah setempat juga memberikan Google waktu selama dua bulan untuk membayar penerbit terkait kasus tersebut agar tidak mendapatkan hukuman yang lebih besar. Regulator Prancis juga menyebutkan jika Google kerap mengabaikan sejumlah perintah mengenai negosiasi perusahaan teknologi dengan penerbit berita Prancis.

Jika dalam dua bulan ke depan Google masih belum juga memberikan penawaran kompensasi kepada penerbit, maka Google akan mendapatkan hukuman tambahan sebesar 15,9 miliar rupiah per harinya.

“Ketika regulator memaksakan kewajiban untuk sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Dalam hal ini, sayangnya Google tidak demikian,” ujar Isabelle de Silva selaku Kepala Badan Antitrust, dikutip dari CNN.

(KOMPAS.com,Galuh Putri Riyanto)

Silva mengatakan Google telah gagal mematuhi peraturan yang ada dan bertindak”tanpa itikad baik” dalam negosiasi bersama kantor berita dan penerbit di Prancis. Mereka juga menolak melakukan diskusi khusus tentang pembayaran konten berita online.

Sementara itu, Google juga merasa sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan Regulator Prancis.

“Kami telah bertindak dengan itikad baik di seluruh proses. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami”, ujar juru bicara Google.

ilustrasi google (google)