Tarif Terbaru BPJS Kesehatan, Perhatikan Tanggal Tempo Pembayarannya

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyediakan bantuan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Dengan adanya wabah COVID-19 yang membuat banyak pihak kelimpungan di sektor kesehatan, maka menjadi penting bagi kita semua untuk memiliki jaminan proteksi diri. Namun tidak hanya untuk menangani pasien COVID, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyediakan bantuan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Memiliki jaminan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sendiri, menjadi kewajiban bagi penduduk Indonesia. Di samping sebagai bentuk kewajiban, masyarakat dapat mengandalkan program ini untuk mengatasi biaya pelayanan kesehatan, dengan aturan tertentu.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, tentu Anda harus mengikuti persyaratan yang berlaku. Seperti diketahui sejak Januari 2021 lalu, di mana iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan

- Kelas II: Rp 100.000 per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta kelas III membayar Rp 35.000 per bulan.

BPJS Kesehatan (via CNN)

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Namun denda akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

BPJS Kesehatan (via Mau Cash)

Agar tidak melampaui tanggal tempo pembayaran iuran, saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme auto debit bagi peserta mandiri. Dengan auto debit tersebut, pembayaran iuran akan langsung dipotong, secara otomatis melalui rekening bank milik peserta. Diharapkan kemudahan ini dapat membuat peserta layanan BPJS Kesehatan lebih nyaman dalam membayarkan iuran rutin setiap bulannya.

BPJS Kesehatan (via Pikiran Rakyat)