Ada 42 Lagu yang Dilarang Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Kenapa?

inilah alasan kenapa lagu tersebut harus mendapatkan peringatan edit dari KPI

Baru saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah memberitahukan tentang 42 lagu yang dilarang diputar di radio sebelum pukul 22.00. Hal tersebut dikeluarkan dalam Surat Pemberitahuan dengan nomor 435/K/KPI/31.2/06/2021 yang ditujukan kepada Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia.

“Menindaklanjuti hasil pembinaan kepada seluruh Lembaga Penyiaran Radio yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2021, KPI Pusat menyampaikan daftar lagu versi yang belum diedit,” ujar surat tersebut.

“Daftar tersebut tidak serta merta membebaskan lagu yang tidak termasuk dalam daftar sebagai lagu dengan lirik yang layak untuk disiarkan tanpa proses QC dan editing. Daftar lagu ini diharapkan menjadi rujukan terhadap lagu lain yang ada dalam playlist radio atau release baru. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas surat tersebut.

ilustrasi radio (freepik)

Surat tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Beberapa alasan mendasar kenapa 42 lagu tersebut harus diedit atau pindah jam tayang adalah karena mengandung kata-kata kasar, kata-kata yang berbau seksualitas atau penggunaan narkotika.

Lagu-lagu tersebut antara lain 24k Magic - Bruno Mars, Beautiful Mistakes - Maroon 5, Call Me By Your Name - Montero ft Lil Nas X, Do It Again - Pia Mia ft Chris Brown, dan masih banyak lagi.

24K MAGIC (AMAZON.COM)