Sudah Vaksin Belum? Ini Lho Daftar Orang yang Tak Boleh Ikut Imunisasi

Seperti yang dilansir oleh situs resmi Satgas COVID-19, ada beberapa orang yang tidak boleh mendapat vaksin COVID-19

Vaksin untuk mencegah penularan virus COVID-19 sekarang sudah disediakan oleh pemerintah di seluruh dunia. Pemerintah juga mulai memperluas sasaran penerima vaksin yang awalnya hanya diutamakan untuk para lansia dan tenaga kesehatan, kini tetapi sekarang sudah mulai diterapkan untuk kalangan usia 18 tahun keatas.

Hal ini dilakukan agar proses herd-imunity segera dipercepat usai dilakukan vaksinasi. Ada beberapa merk yang saat ini digunakan di Indonesia, antara lain AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, dan Novavax.

Meski demikian, nyatanya ada beberapa kalangan yang tidak boleh, atau minimal harus menunda, melakukan vaksinasi. Memang, pada dasarnya vaksin ini hanya berlaku bagi orang yang sehat. Seperti yang dilansir oleh situs resmi Satgas COVID-19, ada beberapa orang yang tidak boleh mendapat vaksin COVID-19:

Golongan yang Dilarang Vaksin COVID-19 (via BBC)

1. Orang yang sedang mengalami demam tinggi dengan shuh badan diatas 37,5 derajat celcius. Orang yang mengalami demam harus ditunda dulu pemberian vaksinnya sampai orang tersebut sembuh dan mempunyai suhu tubuh normal.

2. Bagi wanita yang sedang mengandung juga harus menunda dulu untuk diberikan vaksin. Ia harus menunggu sampai kelahiran anaknya baru bisa diberika vaksin.

3. Bagi yang mengidap hipertensi yang tidak terkontrol juga harus ditunda pemberian vaksinnya. Atau apabila orang tersebut sehat dan hanya sedang tinggi tensinya maka pengecekan tensi akan di ulang selama 5 kali sampi sepuluh menit kemudian. Jika normal maka akan diberikan vaksin, namun jika tetap tinggi maka akan ditunda pemberiannya.

4. Orang yang mengalami alergi setelah mendapatkan vaksin pertama makan ketika vaksin kedua dia tidak akan mendapatkannya lagi.

5. Orang yang mengidap autoimun seperti asma dan lupus juga disarankan untuk menunda vaksin jika kondisinya sedang akut atau masih belum terkendali.

6. Orang yang sedang mendapat pengobatan berkaitan dengan pengobatan gangguan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah.

7. Orang yang sedang melakukan pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

8. Orang yang mempunyai riwayat penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak.

Golongan yang Dilarang Vaksin COVID-19 (via Bisnis.com)

Itulah beberapa orang yang disarankan tidak melakukan vaksinasi COVID-19. Pasalnya, dikhawatirkan pemberian imunisasi akan menyebabkan masalah kesehatan yang lebih serius.

Golongan yang Dilarang Vaksin COVID-19 (via Detik)