Waduh! Susul PPN Pendidikan dan Sembako, Kini Ibu Hamil Akan Dikenakan Pajak

Waduh! Susul PPN Pendidikan dan Sembako, Kini Ibu Hamil Akan Dikenakan Pajak

Ibu hamil protes jika biaya melahirkan membengkak karena kena pajak. Hal ini menyusul adanya rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan juga pada jasa kesehatan salah satunya rumah bersalin oleh pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, sebelumnya juga ramai soal pajak Sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan yang juga akan diterapkan pajak.

"Di saat kondisi sekarang ini kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi. Biaya untuk persalinannya aja sudah besar. Apalagi kalau nanti ditambah harus ada biaya pajak. Udah kaya cicil rumah aja," kata salah seorang ibu hamil, Sisilia Putri Dewi (30) dilansir dari MNC Portal Indonesia, Senin (14/6/2021).

Sisilia sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa rumah bersalin di bidan pada lahiran anak pertama dengan biaya persalinan Rp3 juta. Dia menuturkan dengan situasi pandemi Covid-19, dirinya belum tahu apakah akan bersalin di bidan kembali atau harus ke rumah sakit. Mengingat persalinan di rumah sakit biaya inap cenderung menguras biaya.

Terkait kebutuhan pemerintah guna pembiayaan negara dengan memanfaatkan tarif pajak, Sisilia mengatakan sebaiknya pemerintah mengenakan tarif PPN kepada perusahaan-perusahaan besar, bukan justru memberikan beban tambahan kepada ibu hamil yang akan bersalin.

"Yang sedang dalam masa mengandung kan bukan hanya orang-orang kelas atas saja. Tapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang hamil kan pasti pengeluarannya jadi tambah bengkak. Biaya yang lainnya saya belum tertutup, ini ditambah pajak lahiran," tegasnya.

Adapun rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ilustrasi Ibu Melahirkan (Haibunda.com)

Berikut ini jasa pelayanan kesehatan medis yang akan dikenakan PPN.

Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009:

- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

- Jasa dokter hewan;

- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

- Jasa kebidanan dan dukun bayi;

- Jasa paramedis dan perawat;

- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

- Jasa psikolog dan psikiater; dan

- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Wah, kacau nih. Masa hamil harus jadi kaya dulu, terus orang miskin nggak boleh berobat kalau lagi sakit dong karena nggak ada biaya? Dulu aja biaya berobat sebelum kena pajak sudah mahal, apalagi nanti kalau beneran berlaku ya?

Ilustrasi Pelayanan di Rumah Sakit (klikdata)