Penyanyi Siti Nurhaliza dinyatakan bersalah karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Siti tidak sendiri karena suaminya, Datuk Khalid Mohammed Jiwa ikut didenda usai keduanya mengadakan acara tahnik untuk putra mereka yang baru lahir, Muhammad Afwa yang berlangsung di kediaman Siti.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepolisian setempat menghukum dengan denda masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit Malaysia atau Rp 34,5 juta. Ternyata tak cuma tuan rumah yang wajib membayar denda karena beberapa tamu yang hadir ke acara itu juga ikut-ikutan terseret.
Mereka adalah Menteri Agama Malaysia Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan dua Ustaz Azhar Idrus serta Ustaz Don Daniyal, yang merupakan pemuka agama terkenal di Malaysia. Ketiga orang itu juga didenda sebesar 2 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6,9 juta.
Pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Malaysia memang membuat pemerintah mewanti-wanti warga Malaysia untuk mematuhi prokes, termasuk tidak melakukan atau mendatangi acara yang mengundang kerumunan. Sebab tamu-tamu yang hadir dalam acara itu banyak yang datang dari lokasi yang jauh.
Penyanyi yang lama berkarier di Indonesia ini sudah memberikan klarifikasi. Siti membantah jika dirinya diduga melanggar prokes seperti yang dituding kepadanya dan suami serta beberapa orang lainnya. Menurut Siti dalam acara itu pihaknya tak melanggar prokes.
Siti Nurhaliza - Suami (Tabloidbintang.com)
Terkait kehadiran Menteri Agama, Siti mengatakan jika sang Menteri datang ke lokasi acara namun hanya sebentar. Ia hanya mendoakan anak Siti dan langsung bergegas meninggalkan lokasi acara. Acara tahnik sengaja dibuat Siti selama beberapa tahap untuk hindari kerumunan.
Tahnik adalah acara biasa dijalani bayi yang baru lahir, dimana mengunyahkan kurma dan disuapkan ke bayi dengan cara melumurkan pada langit-langit mulut si bayi. Banyak yang menyebut jika tahnik sebagai imunisasi alami karena secara medis tahnik memiliki manfaat untuk kesehatan bayi.
Siti Nurhaliza - Anak (Pikiran Rakyat)