Baru-baru ini beredar kabar bahwa obat Covid-19 buatan Cina, yaitu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) disetop peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal ini dikarenakan karena LQC merupakan herba donasi Corona yang tak memiliki izin edar BPOM. BPOM secara tegas tidak merekomendasikan obat Covid-19 tersebut, karena ditemukan resiko obat yang lebih besar dibanding manfaatnya untu pasien Corona.
Dari kajian yang dilakukan BPOM, ditemukan bahwa Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) mengandung Ephedra. Ephedra adalah bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional karena dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Badan POM terus menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, apalagi dengan iming-iming cepat dan dapat menyembuhkan Covid-19. Selain itu, sebelum mengkonsumsi obat-obatan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan memiliki izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
id.pinterest.com