Hukum Menikah dengan Saudara Dekat, Ini Menurut Islam dan Medis

Hukum Menikah dengan Saudara Dekat, Ini Menurut Islam dan Medis

Momen silaturahmi saat Lebaran terkadang mendatangkan jodoh bagi seseorang. Bahkan karena belum atau jarang bertemu, bisa jadi kita naksir atau suka sama saudara sendiri. 

Dari pertemuan itulah nggak jarang ada yang melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius seperti pacaran dan juga menikah. Siapa tau kita memang berjodoh dengan saudara dekat, kan?

Ya, namanya juga peraasaan, nggak bisa diatur, bro! Kalau udah cinta mau gimana lagi, dong?

Eits! Emangnya boleh pacaran sampai nikah sama saudara dekat? Yups, biar nggak penasaran, yuk kita simak penjelasan hukum menikah dengan saudara dekat menurut islam dan juga dari segi medis berikut ini.

Begini Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Islam

Islam sudah memberitahukan dengan siapa saja kita boleh menikah dan dengan siapa saja kita diharamkan untuk menikah.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, bahwa beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yakni jika berstatus mahram (sedarah/sekandung). 

Sedangkan, saudara perempuan dan saudara laki-laki yang dihalal untuk menikah yakni jika berstatus sebagai sepupu, baik itu sepupu jauh maupun sepupu dekat. 

Hal tersebut dijelaskan juga dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut.

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." 

Ilustrasi Menikah dengan Saudara (SuratKabar.id)

Adapun Begini Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Kesehatan atau Medis

Meski dalam islam dihalalkan, namun ternyata menikah dengan saudara dekat atau sepupu mempunyai beberapa risiko dari segi kesehatan lho gengs, khususnya pada keturunan dari hasil hubungan tersebut. 

Pasalnya, menikahi saudara dekat, khususnya sepupu pertama akan membuat persamaan DNA atau genetik semakin besar.

Sebuah penelitian juga menyebutkan bahwa menikah dengan saudara dekat akan menimbulkan risiko cacat lahir, gangguan penglihatan dini, gangguan pedengaran dini, keterbelakangan mental, kelainan darah bawaan, perkembangan terhambat, hingga kematian bayi.

Jadi, dapat disimpulkan, hukum menikah dengan saudara dekat dibolehkan. Hanya saja, kamu juga perlu memerhatikan faktor kesehatan pada keturunanmu kelak, ya.

Ilustrasi Menikah dengan Saudara (Liputan6.com)