Jangan Cuma Nunggu, Kamu Juga Harus Tau Sejak Kapan Ada THR? Ini Sejarahnya

Jangan Cuma Nunggu, Kamu Juga Harus Tau Sejak Kapan Ada THR? Ini Sejarahnya

Tunjangan Hari Raya alias THR adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Meskipun THR sudah menjadi hal yang lumrah untuk para pekerja, tapi tahukah kamu sejarah THR? 

1. THR Pertama Kali ada saat Orde Lama 

Dilansir dari Implikasi Yuridis Depenalisasi Dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), THR pertama kali digalakkan pada era Orde Lama yakni ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951 silam. 

2. THR sebagai Strategi Politik 

Mulanya, diberlakukannya THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, lebih dari itu, THR digunakan sebagai strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman. Dulu, besaran THR pertama kali adalah Rp125 ribu hingga Rp200 ribu. 

3. Menuai Protes Buruh

Selanjutnya, kebijakan THR ini menuai protes dari para buruh karena merasa pemerintah tidak memperhatikan nasib para buruh. Terlebih pada saat itu PNS masih didominasi oleh kalangan atas sehingga timbul ketimpangan sosial. Hal tersebut akhirnya menuai aksi mogok kerja dari para buruh. 

4. Buruh Menuntut THR 

Akibatnya, para buruh pun menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada para pekerja swasta sebagai bentuk kepedulian dalam menghadapi situasi ekonomi yang sedang sulit. Mengingat, menjelang lebaran kebutuhan pokok melonjak tajam. 

Ilustrasi THR (Surya Kepri)

5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR 

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia pun menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Dan hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Itulah sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya yang kini selalu dinantikan para pekerja baik sipil maupun negeri.

Jadi, buat kamu yang nggak dapet THR, boleh tuh protes sama perusahaan tempatmu bekerja. Ups.

Ilustrasi THR (VOI)