Lebaran sebentar lagi. Meski sedang mengalami kelesuan ekonomi, pegawai pemerintah dan pegawai swasta punya hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Nyatanya, meski seorang pemimpin, Presiden dan Wakil Presiden juga dapat bagian THR alas gaji ke 13 pada lebaran tahun 2021 ini lho!
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhir pekan lalu.
# Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan Jokowi dan Ma'ruf Amin yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Lebih lengkap, komponen THR dan gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali (dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden). Sementara, wakil presiden 4 kali.
Sri Mulyani Buka-bukaan soal THR PNS (economy.okezone.com)
Mengutip tempo.co, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. Gaji pokok terbesar diterima oleh Ketua MPR, DPR, hingga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlahnya sebesar Rp 5,04 juta. Sehingga dengan nominal ini, gaji pokok Jokowi sebesar Rp 30,24 juta dan Ma'ruf Amin sebesar Rp 20,16 juta. Sejumlah itu pula lah besaran THR mereka
Berbeda dengan kebijakan tahun 2020, di mana Jokowi dan Ma'ruf serta pejabat lain tak mendapat jatah THR. Di tahun 2021 ini mereka berhak mendapatkannya.
Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (jawapos.com)
# Mendapat Tunjangan
Tak hanya gaji pokok. Menurut UU Nomor 7 Tahun 1987, Jokowi dan Ma'ruf juga akan mendapat tunjangan. Ada dua komponen yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 menyebutkan tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rpo 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.
Untuk itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan ini hanyalah dua komponen THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima presiden dan wwakil presiden. Ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Tapi dari kedua komponen ini, Jokowi setidaknya bisa menerima THR Rp 62,74 juta dan Ma'ruf Amin Rp 42,16 juta.
Waw, banyak juga ya ges~
Surat minta THR dari pejabat kelurahan Jombang (jatim.inews.id)