Kisah mengenai orang tua tiri yang kejam nampaknya bukan hanya ada di negeri dongeng saja tapi ada pula di dunia nyata.
Orang tua tiri biasanya tega melakukan sesuatu di luar nalar kepada anak-anak tirinya karena tidak didasari adanya kasih sayang layaknya orang tua kandung.
Bahkan baru-baru ini ditemukan kasus ada seorang ayah tiri tega mencekoki anak tirinya yang baru berusia tiga tahun dengan narkoba.
Atas hal tersebut, Kepolisian Malaysia sedang memburu seorang pria yang diduga mencekoki bocah berusia tiga tahun hingga ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dilansir dari World Of Buzz, Rabu (21/4/2021) lalu, Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) saat ini sedang mencari seorang pria yang diduga menyebabkan seorang bocah positif narkoba.
Bocah tiga tahun tersebut dinyatakan positif menggunakan Amfetamin dan Metamfetamin setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Menurut laporan Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman membenarkan jika bocah tersebut diketahui positif narkoba ketika menjalani pemeriksaan.
Inspektur Mohd Fazley menceritakan bahwa dokter di Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa bocah laki-laki itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di distrik Nilai pada 14 April 2021 lalu.
"Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena dia memperhatikan bahwa dia bertingkah aneh." jelas Mohd Fazley.
Ilustrasi Narkoba (Halodoc)
"Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin," katanya.
Polisi saat ini mencari ayah tiri bocah itu yang diketahui bernama Mohd Faresh Khalid, 38 tahun, yang berpofesi sebagai seorang penjahit.
Pria tersebut terakhir kali diketahui tinggal di C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur. PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai.
Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda 50.000 ringgit (Rp 175 juta) atau keduanya jika terbukti bersalah.
Pelaku juga dapat dihukum dengan Undang-Undang Obat Berbahaya, yang mengancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 10.000 ringgit (Rp 35 juta).
Ilustrasi Narkoba (KlikDokter)