Dinilai Menghina Islam, Kominfo Minta Youtube Blokir Akun Paul Zhang

Dinilai Menghina Islam, Kominfo Minta Youtube Blokir Akun Paul Zhang

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa (20/4/2021) bertindak cepat dan telah meminta Youtube untuk memblokir 20 konten milik Paul Zhang yang dinilai telah menghina agama Islam. Kominfo menegaskan bahwa ujaran Paul Zhang tak bisa lagi ditoleransi.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam jumpa pers virtual.

Dari 20 konten yang telah diminta untuk diblokir, sebanyak 13 konten Paul Zhang sudah diblokir hari ini. Sementara sisanya telah diblokir kemarin, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut, Dedy menegaskan pemblokiran konten sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Paul Zhang, Pelaku Penistaan Agama (Pikiran Rakyat)

Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Ia diyakini berdomisili di Hong Kong.

Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut. 

Sekarang mau terkenal itu mudah. Tinggal pilih mau pakai cara prestasi atau sensasi. Tapi aneh aja sih, tahun udah 2021 masih aja cari sensasi dengan menistakan agama tertentu. Mending ke laut aja dah lu, ngab!

Paul Zhang, Pelaku Penistaan Agama (WowKeren.com)