Ramai Soal Beredarnya Masker Palsu, Ini Penjelasan Kemenkes

Ramai Soal Beredarnya Masker Palsu, Ini Penjelasan Kemenkes

Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan masyarakat mengenai beredarnya masker palsu yang diperjualbelikan secara luas.

Dilansir dari Kompas, Sabtu (3/4/2021), tim Kompas sempat menguji 50 helai masker medis dari 5 model berbeda yang beredar di pasaran.

Pengujian dilakukan di Laboratorium Kualitas Udara ITB. Hasilnya, tak satu pun dari masker tersebut lolos uji beda tekan.

Beda tekan adalah salah satu dari tiga parameter pengujian untuk menentukan kualitas masker medis. Masker yang diuji ini berpotensi membuat penggunanya sesak napas jika dipakai berjam-jam.

Beberapa tenaga kesehatan pun mengaku tidak nyaman mengenakan masker berlabel KN95 atau N95 karena merasa pengap.

Mengenai ramainya soal kasus masker palsu, Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan bahwa memang masker berlabel KN95 atau N95 yang beredar di pasaran sulit dibedakan mana yang asli dan mana yang palsu.

Izin edar masker jenis ini tidak hanya diperuntukkan bagi alat kesehatan, tetapi juga dipakai untuk keperluan alat pelindung di sektor industri dan pertambangan.

"Secara fisik itu akan sulit dibedakan. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian," kata Arianti, dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/4/2021) lalu.

Akan tetapi, untuk melihat apakah masker KN95 atau N95 diperuntukkan bagi keperluan medis ini asli atau tidak, maka bisa dilakukan pengecekan melalui https://infoalkes.go.id. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian masker bedah. 

Arianti juga mengungkapkan bahwa ada pemahaman yang kurang tepat mengenai masker palsu dan masker non medis.

Menurut dia, yang menjadi permasalahan publik baru-baru ini adalah masker yang tidak sesuai peruntukannya.

"Misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker kesehatan. Nah ini akan ditindaklanjuti," terang Arianti.

Masker yang tidak diperuntukan untuk kepentingan medis, tetapi menyematkan label medis inilah yang menurut dia menyesatkan masyarakat.

Sementara untuk masker palsu, Arianti menjelaskan bahwa masker palsu berkaitan dengan masker tiruan suatu merk yang diproduksi bukan oleh pabrik sebenarnya.

"Kalau palsu itu misal ada merknya. Satu merk, merknya A, kemudian dia membuat lagi merk yang sama padahal dia bukan dari pabrik yang sebenarnya," jelas Arianti.

Selain masker medis, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan masker buatan sendiri asalkan sesuai panduan penggunaannya. 

Masker nonmedis memang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan sehingga yang banyak dipermasalahkan adalah klaim izin edar dan menyematkan label medis tanpa ada uji yang ketat.

Oleh kerena itu, untuk menghindari kesalahan dalam membeli masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat perlu memeriksa izin edar dari Kemenkes.

Ilustrasi Masker Model KF94 (KlikDokter)

"Izin edar ini tercantum di kemasannya," tambah Arianti.

Jika ingin lebih memastikan, dapat mengakses laman https://infoalkes.go.id dan masukkan kategori pecarian, seperti nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen.

Adapun untuk pelaporan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka tenaga kesehatan dan masyarakat dapat melaporkan melalui https://e-watch.alkes.kemenkes.go.id atau telepon di nomor 1500567.

"Untuk masker-masker nonmedis tetapi menggunakan klaim sebagai masker medis, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pengawasan dan penyitaan di beberapa tempat terkait hal ini," katanya lagi.

Beredaranya masker palsu ini karena berkaitan dengan permintaan masker medis di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat sangat tinggi. Pada awal masa pandemi Covid-19, Indonesia sempat mengalami kelangkaan masker medis sehingga banyak pabrik yang menambah jumlah produksi.

Namun, saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri dengan 996 merk masker medis yang telah mendapat izin edar dari Kemenkes. Izin ini diberikan untuk produk masker berjenis masker bedah, N95 dan KN95. Ketiga jenis masker ini dikategorikan sebagai masker medis.

"Ketika masker mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan, maka masker ini harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan manfaat," kata Arianti.

Untuk mendapat izin edar, terdapat persyaratan masker medis yakni:

- Lulus uji Bacterial Filtration Efficency (BFE), masker medis harus memiliki efisensi - Penyaringan bakteri minimal 95 persen

- Practicie Filtration Eficiency (PEE)

- Resistensi pernapasan

Selanjutnya, setiap produk yang telah mendapat izin edar, tetap melalui pengujian reguler untuk menjaga mutu dan keamanannya.

"Ini harus terus dilakukan untuk menjaga bahwa produk-produk yang beredar tetap terjaga," imbuh Arianti.

Ilustrasi Masker Model KN95 (KlikDokter)