Selama ini pada bingung gak sih? Siapa sebenernya yang boleh menyia STNK kalau pajak kendaraanmu nunggak atau telat bayar?
Mungkin kamu juga pernah punya pengalaman serupa. Pernah disita STNK waktu lupa bayar pajak tahunan. Apalagi masa berlaku STNK 5 tahunan sekali, jadi suka lupa.
Ada banyak yang bilang semisal asal STNK masih berlaku, polisi gak berhak nyita STNK meskipun pajaknya nunggak.
Nah, ketidakjelasan ini yang membuat para pengendara kendaraan bermotor sering adu mulut dengan polisi waktu ditilang. Banyak pengguna kendaraan menganggap bahwa polisi gak punya hak ngurusi pajak kendaraan.
Kasus penilangan karena pajak kendaraan tahunan yang nunggak ini cuma sebagian kasus.
Buktinya masih ada banyak kasus penilangan lain yang juga bikin polisi dan pengendara adu argumen.
# Klarifikasi dari Pemerhati Masalah Transportasi
Karena masalah ketidakjelasan tersebut, Budianto, Pemerhati Masalah Transportasi ambil suara.
Mengutip GridOto.com, Budianto menjelaskan, " Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2."
Di aturan tertulis, disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun. STNK dan TNKB harus disahkan tiap tahunnya dengan membayar pajak tahunan.
Ditambahkan kembali oleh Budianto bahwa jika pemiliki kendaraan lalai pada kewajibannya membayar pajak, itu artinya surat-surat kendaraan tersebut tidak sah. Persoalan hukumnya ada pada aspek legalitas dan keabsahan STNK, bukan soal pajak matinya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (otomotifnet.gridoto.com)
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3.
Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Pada ayat 3, tertulis bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan dan pengesahan mutasi luar wilayah harus dilakukan tiap tahun.
Operasi lalu lintas rutin yang dilakukan polisi (liputan6.com)
Jadi, pengendara tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tahunan agar tidak ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan. Sebab bagi siapa pun pengendara yang lalai membayar pajak tahunan kendaraan, ia harus membayar denda.
Itu tadi penjelasan Budiono tentang aturan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3. Siapa pun yang memiliki dan menggunakan kendaraan bermotornya punya kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu.
Jika tidak, akan ada denda yang harus dibayarkan ketika ada operasi lalu lintas.
Nah, kalau begitu sekarang dicatat ya geng. Kapan tenggat bayar pajak kendaraan tahunanmu. Jangan sampai telat biar enggak ditilang polisi.
Penunggak pajak kendaraan bermotor (liputan6.com)