Pengen Ganti Foto KTP-el? Pelajari Dulu Syarat dan Ketentuannya

Syarat dan ketentuan buat ganti foto KTP-el kamu.

Beredar kabar kalau foto KTP-el bisa diganti. Pasti bakalan banyak yang pengen karena pas foto KTP gak persiapan. Atau foto yang terpasang jadinya jelek dan gak sesuai keinginan.

Tapi apakah benar semua bisa ganti foto sesuka hati?? Ada aturan yang harus dipenuhi ya gengs.

Berita ganti foto itu disampaikan sama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.

Pernyataan ini mneimbulkan banyak komentar netizen. Soalnya jadi pada antusias ganti foto. Apakah kamu juga gengs?

Pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi. Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

2. Sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Syarat dan ketentuan ganti KTP-el (ayobekasi.net)

Warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil. Bisa juga langsung foto di dukcapil.

Syaratnya cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., juga menjelaskan penggantian foto KTP-el bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan. Misal ada kesalahan sistem saat KTP-el di cetak dan foto tidak sesuai atau human error yang lainnya.

Jika ada kerusakan boleh ganti (bengkuluinterakstif.net)

"Foto pada KTP-el sejatinya berlaku untuk seterusnya karena data biometrik yang bersangkutan telah terdaftar di sistem kami dan data tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh pemohon, namun untuk perubahan foto KTP-el itu bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan sistem saat pencetakan, atau human error yang lainnya," paparnya, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id.

"Selama ini masyarakat banyak yang meminta foto pada KTP-el nya diganti, padahal tidak ada kerusakan apapun dan data KTP-el nya sudah sesuai bahkan bentuk fisik KTP-el nya baik-baik saja. Itu jelas tidak bisa dilakukan, karena pas foto yang terdapat pada KTP-el sudah sesuai dengan ketentuan," tegas Ani.

Jadi kalau KTP-el punyamu gak ada masalah, gak bisa diganti ya gengs.

Kalau baik-baik aja gak bisa diganti gengs (gudeg.net)