Keluar Dari Penjara, Lucinta Luna Dilarang Langgar Hal Ini Kalau Nggak Pengen Masuk Bui Lagi

Keluar Dari Penjara, Lucinta Luna Dilarang Langgar Hal Ini Kalau Nggak Pengen Masuk Bui Lagi

Pedangdut Lucinta Luna sudah keluar dari jeruji besi dan bisa menghirup udara bebas. Ia diperbolehkan meninggalkan Rutan Pondok Bambu dan kembali pulang ke rumah sejak Kamis tanggal 11 Februari 2021 lalu meski belum sepenuhnya bebas nih, cint.

Keluarnya Lucinta Luna dari penjara lantaran ia menjadi salah satu tahanan yang mendapatkan asimilasi Covid-19. Karena itulag ia diminta menjalani sisa masa tahanan di rumah.

Meski sudah kembali pulang ke rumah, rupanya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Lucinta. Ada hal-hal yang boleh dan tidak dilakukannya selama menjalani asimilasi di rumah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Lucinta Luna pun sudah mendapat penjelasan terkait hal tersebut.

"Paling utama adalah kan sebelum dia keluar asimilasi di rumah ya, bukan bebas. Sudah disampaikan apa-apa yang boleh dilakukan dan tidak," ungkap Rika Aprianti dilansir dari detikcom, Senin (15/2/2021) kemarin.

Salah satunya adalah Lucinta Luna nggak boleh melanggar hukum lagi. Seperti diketahui, ia dipenjara lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang tidak (boleh) dilakukan salah satunya adalah tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi atau meresahkan masyarakat. Kalau sampai terjadi maka SK asimilasinya dicabut dan dia dikembalikan ke rutan atau lapas dan menjalankan sisa masa pidananya," terang Rika Aprianti. 

"Kalaupun ada terkait pidana lagi, maka dia akan disangkutkan lagi dengan pidana baru," lanjutnya.

Lucinta Luna (Instagram)

Jika dilanggar, Lucinta Luna harus siap menerima konsekuensinya. Semua syarat dan tata cara asimilasi pun sudah dituangkan di Permenkumham No.32 tahun 2020.

Kegiatan Lucinta Luna pun kini diawasi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena itu, terkait kegiatan sehari-hari maupun yang menyangkut pekerjaan, Lucinta Luna harus meminta izin terlebih dahulu ke Bapas.

"Dia kan masih bimbingan oleh PK Bapas. Nah itu semuanya harus terkoordinasi atau seizin dari PK Bapas tersebut," jelas Rika Aprianti.

Sebelumnya Lucinta Luna diketahui divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Terhitung sampai sekarang, ia sudah menjalani hukuman selama 1 tahun. Jadi sisa hukuman yang harus dijalani Lucinta tinggal 6 bulan lagi. Tepatnya pada 10 Agustus 2021 mendatang, ia baru dinyatakan bebas murni.

Good Luck, ya Lucinta.

Lucinta Luna (KlikDokter)