Twitter @swetakartika berhasil bikin heboh dan banyak netzen marah. Dia membagikan website aishaweddings.com yang terang-terangan memfasilitasi pernikahan anak-anak. Apalagi di dalam wessite itu ada anjuran untuk segera menikah.
Aisha Weddings menyampaikan bahwa sebaiknya gadis tidak menunda pernikahan karena tugas perempuan adalah melayani suami. Perempuan harus bergantung pada pria sedini mungkin agar tercipta keluarga yang bahagia. Selain itu, Aisha Weddings juga mengimbau usia pernikahan yang ideal adalah di usia 12-21 tahun.
Kan ya masih anak-anak banget kalau usianya 12 tahun. Mereka yang udah lebih tua aja kadang masih suka galau. Selain kondisi mental, pernikahan anak juga melanggar undang-undang.
"Kirain oknum iseng, TERNYATA BUKAN CUY! Aisha Wedding ternyata beneran XD Ngarang ini mah... facebook.com/aishaweddings/," tulis @SwetaKartika.
Gak cuma pernikahan anak, wedding organizer ini juga memfasilitasi pernikahan siri dan poligami. Bahkan bikin iklan rekomendasi mempercepat pernikahan sejak dini dan melakukan poligami gengs.
Karena layanan yang kontroversi dan bahkan gak sesuai dengan peraturan negara, postingan ini jadi viral.
WO kontroversial (Twitter @swetakartika)
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis Aisha Weddings.
Berita yang viral ini akhirnya ditanggapi KPAI. Pihaknya udah melaporkan Aisha Weddings ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.
Promosikan nikah muda (Twitter @swetakartika)
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah, yakni 19 tahun.
"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Gimana menurut kalian gengs? Apakah kalian juga mendukung nikah muda atau sesuai aturan aja?
Bikin netizen gemes (Twitter @swetakartika)