Melalui akun Twitternya, Susi mengatakan bahwa sudah saatnya publik menghentikan ocehan Abu Janda. Terlebih beberapa pernyataannya disampaikan di masa pandemi yang justru malah menyinggung perasaan publik.
“Saya pikir saatnya dihentikan ocehan-ocehan model seperti ini yang selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya di masa sulit pandemic, hal-hal yang tidak positif dibiarkan.” tulisnya, Jumat (29/1/2021).
Susi pun mengajak masyrakat untuk tidak mempedulikan lagi ocehan-ocehan orang seperti Abu Janda.
“Ayo kita unfollow, dan jangan perdulikan lagi orang-orang seperti ini. Salam sehat & damai,” kata Susi.
Menurut Susi, berhenti mengikuti Abu Janda di sosial media bakal berguna untuk kedamaian dan kesehatan semua orang. “Ayo unfollow .. untuk kedamaian dan kesehatan kita semua .. ayo ayo !!!!” tulisnya.
Saya pikir saatnya dihentikan ocehan2 model seperti ini yg selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya dimasa sulit pandemic, hal2 yg tidak positif dibiarkan. Ayo kita un follow, dan jangan perdulikan lagi orang2 seperti ini. Salam sehat & damai
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 29, 2021
Teranyar, akun @permadiaktivis1 sempat mencuit tentang Islam sebagai agama arogan pada Senin (25/1/2021). Dia menyebut Islam sebagai agama pendatang dari Arab, sedangkan agama asli Indonesia adalah sunda wiwitan dan kaharingan.
"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."
Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran mengandung SARA.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/0052/I/Bareskrim Polri ter tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI, Medya Rischa Lubis mengemukakan alasan dirinya melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 itu diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Alhamdulilah laporan kami telah diterima oleh Polisi tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," tuturnya, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim barang bukti berupa screenshot postingan Twitter Abu Janda, meskipun postingan itu telah dihapus oleh Abu Janda.
"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan," katanya.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Sius Dowansiba juga melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Ambroncius Nababan-anggota Partai Hanura yang mencibir Natalius Pigai dengan ucapan gorila dan kadrun gurun di media sosial.
Ucapan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi dengan nomor laporan LP/17/I/2021/Papua Barat ter tanggal 25 Januari Pukul 13.46 WIT atas dugaan tindak pidana rasisme dengan terlapor pemilik akun media sosial Ambroncius Nababan.