Viral Di Twitter, Curhatan Ibu Tagihan Listrik Rp 68 Juta Harus Cicil Saat Itu Juga

Seorang pelanggan PLN marah-marah di Twitter karena tiba-tiba ditagih puluhan juta.

Tagihan listrik PLN yang bikin kaget pengguna kembali terjadi. Gak main-main, tagihannya sampek puluhan juta gengs perbulan.

Palanggan berinisial M mengunggah tagihan listrik senilai Rp 68 juta rupiah. Padahal dia mengaku kalau selama ini cuma bayar Rp 500 ribu sampek Rp 700 ribu tiap bulan.

Tagihan fantastis ini berawal ketika ketika petugas PLN mengecek meteran listrik pada 14 Januari 2021. Dari pemeriksaan itu PLN menemukan kalau meteran listrik itu perlu diganti karena udah gak presisi lagi.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya enggak presisi. Enggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong enggak ngerasa ngapa-ngapain," kata M dikuti dari Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Setelah dicek lagi nih gengs, ternyata ada kabel yang gak seharusnya ada. Sehingga PLN menganggap M udah melanggar peraturan tingkat 2 P2TL. Akibatnya dia harus membayar tagihan susulan senilai Rp 68 juta rupiah.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," imbuhnya.

Thread taghan PLN (Twitter @melanieppuchino)

Dikutip dari situs resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.

Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:

Pertama, memeriksa JTK (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka penertiban pemakaian tenaga listrik.

Kedua, melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

Ketiga, mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadian.

Keempat, menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

Kelima, menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Dari penemuan yang diperoleh maka petugas akan menentukan saksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggan.

Harus segera membayar (Twitter @melanieppuchino)

SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan jika memang ada yang tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan.

"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya.

"Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2, yaitu memengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521," tulis PLN juga.

Sedang tahap penyelesaian dengan PLN (Twitter @melanieppuchino)