Harapan untuk kenaikan gaji bisa dibilang udah meredup ya gengs. Soalnya Pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa tahun ini gak kenaikan upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tapi tetep aja ada daerah yang menaikkan UMP. Menggunakan kebijakan daerah atau SK Gubernur.
UMP kemudian dipakai buat patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Sesuai sama Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Kalau bupati atau wali kota belum atau gak mengusulkan UMK kepada gubernur maka upahnya sesuai sama Provinsi.
Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji buruh terendah nasional berdasarkan data UMP 2021 tingkat nasional dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021):
DIY: Rp 1.765.000
Jawa Tengah: Rp 1.798.979
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Timur: Rp 1.868.777
NTT: Rp 1.945.902
NTB: Rp 2.183.883
Bengkulu: Rp 2.213.604
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Lampung: Rp 2.431.324
UMP 2021 gak naik (pakdok.com)
Salah satu faktor yang digunakan buat menentukan UMP adalah kinerja pegawai. Kalau mayoritas pemilik usaha menilai karyawannya gak produktif sesuai sama gaji, ya gak ada kenaikan gengs.
Terus gimana cara menghitungnya?
menteri Ketenagakerjaan menyebtkan kalau yang dipake adalah formula lama yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Proyeksi berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.
Karena masih dalam suasana pandemi dan ekonomi degisit, maka UMP dihitung pakai cara lama. Harusnya sih sesuai sama undang-undang Cipta Kerja yang baru.
Jogja UMP terendah (ayoyogya.com)
Ketentuan mengenai besaran kenaikan upah minimum telah diatur dalam PP Pengupahan, Pasal 44, sebagai berikut:
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ? PDBt )}
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Mn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UMt upah minimum tahun berjalan. ? PDBt merupakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Yah, emang rumit sih gengs... Heuheu...
Cara menghitung UMP (sleekr.com)