Oi nabga readers asal Indo, ati-ati aja ya kalau baca manga di web-web ilegal, karena ada peraturan baru nih yang bakalan bikin kalian kena kasus. Hah! Kenapa emang?
Tahu gak sih.... saat ini Parlemen Jepang memberlakukan revisi undang-undang hak cipta pada hari Jumat untuk memperluas undang-undang tersebut untuk menghukum mereka yang dengan sengaja mengunduh manga, majalah, dan karya akademis yang diunggah secara ilegal atau dibajak.
Undang-undang yang direvisi akan mulai berlaku pada 1 Januari. Revisi tersebut juga melarang "situs lintah" yang mengumpulkan dan menyediakan hyperlink ke media bajakan mulai 1 Oktober.
Rapat kabinet Jepang menyetujui RUU yang diusulkan pada 10 Maret. Sebelumnya, undang-undang hak cipta hanya menetapkan hukuman untuk download musik dan video yang diupload secara ilegal, serta semua materi yang diupload secara ilegal.
Dilansir dari Kaskus.co.id, Revisi masih memungkinkan pengunduhan "beberapa frame" dari manga yang terdiri dari beberapa lusin halaman atau lebih, atau memposting foto di mana manga bukan fokus foto (misalnya, muncul dalam refleksi).
Revisi tersebut juga tidak akan menghukum orang yang mengunduh karya turunan (seperti dōjin atau fiksi penggemar) atau parodi.
Ilustrasi (Gulf.id)
Hukuman 2 hingga 5 tahun penjara
Hukuman bagi pelanggar berulang dari unduhan ilegal akan mencapai dua tahun penjara atau denda maksimum 2 juta yen (sekitar US $ 18.274), atau keduanya.
Hukuman bagi mereka yang mengoperasikan situs lintah termasuk hingga lima tahun penjara atau denda maksimum 5 juta yen (sekitar US $ 45.686), atau keduanya.
Juga dilarang menempelkan hyperlink ke situs web ilegal di papan pesan anonim, atau membuat "aplikasi lintah."
Sebuah subkomite Badan Urusan Kebudayaan Jepang menyetujui rencana pada Februari 2019 untuk membuat undang-undang komprehensif yang melarang praktik mengunduh semua media ilegal dari internet.
Tapi, rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran karena para kritikus berpendapat bahwa peraturan yang lebih ketat tersebut akan terlalu luas dan menghambat kebebasan berekspresi pengguna internet.
Badan Urusan Kebudayaan kemudian mengungkapkan draf rencana, yang berisi pengecualian untuk tangkapan layar, kepada panel ahli pada 27 November untuk membahas perubahan yang diusulkan.
Nah jadi hati-hati aja ya gengs, biar kalian gak kena masalah, kacau kan kalau kepenjara 5 tahun gara-gara baca manga doang?
Masuk bui (NST.com)