Penasihat hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab berencana mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menimpa kliennya.
Salah satu penasihat, Aziz Yanuar mengabarkan bahwa berkas gugatan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Insyaallah kami jadi (ajukan gugatan praperadilan), berkas akan dimasukkan secepatnya. Bisa juga hari ini," katanya.
Aziz Yanuar menyampaikan gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tim penasihat hukum.
Ia menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
rizieq shihab ditangkap polisi (Merdeka.com)
"Berbagai penetapan tersangka penahanan dan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur," ucap dia.
Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka klien dan juga lima tersangka lain.
"Petitum kami batalkan penetapan tersangka semua dan penahanan serta penangkapan HR (Rizieq Shihab)," ujar dia.
Sebelumnya, kepolisian menemukan pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.
Aziz Yanuar, penasihat hukum HRS (Radarbogor.com)
Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Rizieq Shihab dinilai melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri.
Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
kerumunan massa di Petamburan (Pikiranrakyat.com)