Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Polisi Udah Ketahui Persembunyiannya, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

rizieq shihab ditetapkan tersangka, polisi udah ketahui persembunyiannya, apa yang terjadi selanjutnya?

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sampai saat ini nggak diketahui keberadaannya. 

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus penghasutan. Selain melawan petugas serta terkait kerumunan massa.

Menanggapi hal itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar nggak mau membeberkan keberadaan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia cuma memastikan kalo Habib Rizieq dalam kondisi sehat.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Rizieq Shihab (Tagar.id)

Meskipun Azis nggak membeberkan keberadaan Imam Besar FPI saat ini, dia meyakini pihak kepolisian sudah mengetahui keberadaannya. 

Dia menyebut Habib Rizieq berada di kediamannya.

"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," katanya.

pengacara Rizieq Shihab (Panjimas.com)

Aziz juga menjelaskan terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq. 

Dia memastikan Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Dia juga memastikan tidak ada surat sakitnya.

"Makanya kita katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian. Nah, surat pemulihan itu kan tidak ada. 

Sepengetahuan saya ya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," tandasnya.

Seperti diketahui juga, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. 

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka. Di antaranya adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Sudah dilakukan pencekalan terhadap keenam tersangka itu untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 20 hari. 

Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. 

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kira-kira apa yang akan terjadi selanjutnya, Gengs?

barang bukti pada peristiwa penembakan beberapa waktu lalu (PikiranRakyat.com)