Tersandung Kasus Korupsi Bansos, Garasi Mensos Juliari Bikin Netizen Terheran-Heran~

Isi garasinya Mensos Juliari bikin kaget....

Berita ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus Korupsi oleh KPK emang bikin kaget banget sih....

Pasalnya, Juliari diduga melakukan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020.

Seperti yang dilansir dari 100kpj.com, Juliari Batubara yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu adalah salah satu yang ditetapkan tersangka dari lima orang yang ditetapkan oleh KPK. Tiga penerima suap dan dua yang memberi suap terkait dengan bansos COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.

Terima 17 Miliar


Dalam korupsi ini, Mensos Juliari menerima Rp17 miliar dan uang itu diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos. Saat ini, Juliari sudah menyerahkan diri ke KPK pada pukul 02.50 WIB, Minggu 6 Desember 2020.

Seperti dilansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), disebutkan bahwa harta kekayaan Juliari mencapai Rp47 miliar, tepatnya Rp47.188.658.147 setelah dikurangi utang.

Mensos Juliari (Tribunnews.com)

Hanya punya 1 Mobil saja di Garasi


Laporan itu dibuatnya pada 31 Desember 2019 saat masih menjabat Menteri Sosial. Mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan dengan total Rp48.118.042.150.

Sedangkan harta berjalannya mencapai totalnya mencapai Rp618.750.000. Itu merupakan harga dari mobil Land Rover Jeep tahun 2008 yang dimilikinya, artinya Mensos Juliari hanya memilki satu mobil saja.

Mensos Juliari(Liputan6.com)

Ada kemungkinan hukuman mati


Sampai saat ini, lembaga anti rasuah tersebut masih mendalami kasus suap yang dilakukan Juliari bersama pejabat Kementerian Sosial lainnya. Bahkan dimungkinkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup akan diterapkan.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, pemerintah menetapkan pandemi covid-19 adalah bencana nasional. Sehingga pananganan kasus Mensos Juliari Batubara dan pejabat di Kemensos tidak akan berhenti di pasal penyuapan.

“Di dalam ketentuan UU 32 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang aada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi covid-19 dinyatakan pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional,” ujarnya.

Nah jadi itulah isi dari garansi pak Mensos gengs, gimana menurut kalian?

Mensos Juliari (BeritaSatu.com)