Plat kendaran bermotor ada beberapa jenis. Bukan hanya dibedakan dari wilayahnya aja tapi juga warna. Semua punya arti warna plat kendaraan yang beda-beda. Ada yang buat kendaraan pribadi dan umum. Kalian pasti udah pernah lihat ada warna merah, kuning dan hitam kan gengs?
Seperti dijelaskan di situs NTMC Polri, jenis pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa dilihat menurut warna dasarnya.
Adapun jenis-jenis warna dasar plat nomor adalah hitam, kuning, merah, dan putih. Beda juga arti warna plat kendaraan.
"Saat ini ada lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Jadi memang setiap warna memiliki maksud dan identitas berbeda," kata Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.
1. Warna hitam
Arti warna plat kendaraan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi. Kayak yang kalian punya di rumah ya gengs. Baik buat motor, mobil atau kendaraan yang udah di modifkasi.
2. Warna kuning
Arti warna plat kendaraan kuning biasanya diperuntukkan buat kendaraan umum. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan mencari nafkah. Misalnya bus, angkutan umum atau angkot, dan truk.
Warna plat kendaraan (tiktak.id)
3. Warna merah
Arti warna plat kendaraan merah adalah kendaraan milik negara, misalnya kendaraan dinas. Plat merah dibeli dengan uang kas negara untuk digunakan pegawai pemerintahan.
4. Warna putih/hijau
Arti warna plat kendaraan biasanya digunakan untuk kendaraan milik negara lain. Plat nomor warna putih dengan tulisan biru ini digunakan oleh konsulat (CC/Corps Consulat) atau diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat). Kendaraan ini boleh digunakan di dalam wilayah Indonesia.
5. Hijau
Ada juga warna dasar hijau yang jarang dilihat. Biasanya digunakan untuk kendaran yang berada di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Kendaraan pemerintah (newsmedia.co.id)
Warna putih dengan tulisan merah
Plat kendaraan yang masih baru kinyis-kinyis gengs. Arti warna plat kendaraan yang tidak ditetapkan di dalam PP. Plat nomor jenis ini hanya boleh digunakan kendaraan bermotor dari pabrik ke diler, dan dari diler ke rumah/kantor pembeli/pemilik.
Jadi yang boleh mengemudi kendaraan berplat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik/diler.
Plat kendaraan ini harus segera diganti kalau mau digunakan di jalanan umum gengs. Jangan selamanya ya...
Selain yang udah dijelasin di atas kamu pasti pernah melihat plat warna hijau. Biasanya digunakan masa kendaraan milik TNI.
Itulah arti warna plat kendaraan yang ada di Indonesia. Udah bisa nebak kan sekarang ini kendaraan milik siapa?
Kendaraan baru (garasi.id)