Layanan jasa nikah siri yang beredar di Tulungagung, Jawa Timur, sempat bikin geger. Isunya bahkan terus bergulir hingga kini. Gak cuma layanan nikah siri, tapi juga buku nikahnya.
Penghulu nikah siri, Ustadz Amal, secara terang-terangan telah memposting layanan jasa itu di media sosial Facebook. Namun, dia menolak jika buku nikah yang beredar itu juga diterbitkan olehnya.
Amal menepis dugaan tersebut. Dia mengatakan bahwa nikah siri di tempatnya sudah berstempel dan bersertifikat. Menurutnya, nikah siri di tempatnya adalah amanah dan telah sesuai dengan syariah.
"Privasi terjaga aman. Jika sudah siap untuk menikah, silan lengkapi persyaratan nikah," kata Ustadz Amal.
Syarat nikah siri versi Amal sebenarnya tak jauh berbeda dengan pernikahan secara sah di KUA. Calon mempelah harus membawa identitas berupa KTP atau SIM. Selain itu, mereka harus menyebutkan nama ayah kandung masing-masing.
Amal juga harus tau apa mas kawin yang akan diberikan ke calon istri dari lelaki yang hendak menikah siri di tempatnya. Karena akan menikah di hotel berkelas di Tulungagung, layanan jasa nikah siri juga meminta mempelai menjadwalkan hari dan tanggal nikah yang dikehendaki.
Persyaratan lainnya, calon mempelai juga membawa meterai 6.000 sebanyak empat lembar dan foto masing-masig 2 lembar berukuran 2x3. Syarat-syarat itu dikirim via WhatsApp yang nantinya akan dicetak di Surat Nikah.
Layanan jasa nikah siri di Tulungagung yang viral di Facebook (jatimtimes.com)
Jasa nikah siri ini juga memberikan kepastian telah mempunyai tempat nikah, penghulu, wali nikah, dua orang saksi, dan persiapan surat nikah. Pokoknya tinggal datang berdua aja dan membawa mas kawinnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, penghulu nikah siri menarik biaya sebesar Rp2,5 juta. Biaya itu sudah lengkap, termasuk tempat di sebuah hitel di Tulungagung bagian utara.
"Pembayaran setelah nikah, wanitanya sudah tidak bersuami atau sudah ditalak dan wajib pakai masker," tutup Ustazd Amal.
Sebelumnya, kabar tentang buku nikah siri di Tulungagung sempat beredar. Buku nikah itu diduga ilegal. Menanggapi hal ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Masngud mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut. Dia mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu.
Buku nikah ilegal ini juga beredar di Tulungagung (suryaradio.com)
Masngud dan pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di Kabupaten Tulungagung. Tujuannya agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat luas.
Kepala KUA Kedungwaru Moh. Toyib mengatakan bahwa wilayah Kedungwaru adalah salah satu wilayah ditemukannya buku nikah ilegal tersebut. Buku nikah itu beredar dan digunakan untuk kepentingan nikah siri. Masyarakat setempat juga menghalalkan hubungan suami-istri lewat nikah siri.
Menurut Toyib, rata-rata pasangan yang melakukan nikah siri adalah pasangan-pasangan yang tidak direstui orang tua mereka. Termasuk orang-orang yang belum bercerai dengan pasangannya namun ingin segera menikah. Ada juga pasangan yang menikah siri karena terbentur biaya pernikahan atau masalah lainnya.
Ilustrasi ijab qabul(bincangsyariah.com)