Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia mendapatkan vonis 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya Jaksa menuntut Vanessa dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Keringanan diberikan karena Vanessa dianggap bersikap baik dan koperatif. Selain itu dia juga punya anak yang masih bayi.
"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujarnya.
Vanessa Angel dihukum 3 bulan (Instagram @vanessaangelofficial)
Ini kali kedua Vanessa masuk penjara. Sebelumnya dia divonis 5 tahun penjara karena kasus prostitusi. Karena sudah punya keluarga dan anak bayi, kali ini Vanessa berharap dia mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Saya memohon keringan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia. Saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa dalam pleidoinya, 26 Oktober 2020 dikutip dari Kompas.com.
Meminta keringan demi anak (Instagram @vanessaangelofficial)
Meski Vanessa memang terbukti menggunakan narkoba, tapi dia hanya mengkonsumsi karena gangguan kesehatan. Untuk meredakan gangguan kecemasan yang dialami. Itupun berdasar resep dokter, hanya saja Vanessa melanggar aturan.
Harusnya obat psikotropika kayak gini resepnya harus dikembalikan ke apotik habis ditebus. Tapi karena gak mengembalikan Vanessa dijatuhi hukuman. Ini yang membuat Vanessa bersalah meski yang dia lakukan atas anjuran dokter.
Ilustrasi Xanax (thepulse.org.au)