Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Apakah Tetap Ditilang?

Penasaran gak sih? Saat operasi zebra apakah kita akan tetap ditilang saat tak membawa SIM dan STNK?

Katanya nih Operasi Zebra bakalan digelar ama Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020 gengs. Siap-siap aja~

Buat para pengendra yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak. Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran ( tilang). 

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Tapi gimana kalau pengendara kupa gak bawa SIM saat operasi Zebra berlangsung? Apakah bakalan kena tilang?

Operasi Zebra(Pikiranrakyat.com)

Bakalan tetap ditindak


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua. 

“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri, Minggu (25/10/2020). 

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas. 

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya. 

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Operasi Zebra(Kompas.com)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta gengs. Waduh~

Jadi kalian sudah tau sendiri kan sekarang apa yang harus kalian perbuat saat akan ada Operasi Zebra gengs? Jangan lupa SIM dan STNK yach~

SIM (Kompas.com)