Dari Tugas Hingga Seragamnya, Yuk Cari Tahu Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI AD!

Dari Tugas Hingga Seragamnya, Yuk Cari Tahu Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI AD!

Tentara Nasional Indonesia adalah angkatan bersenjata milik Indonesia yang bertugas menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI.

TNI yang juga merupakan garda terdepan dan benteng terakhir dalam menjaga keamanan dan keutuhan RI ini terbagi menjadi beberapa bagian/matra: TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) 

Dari 3 matra tersebut, TNI masih dibagi lagi menjadi beberapa kecabangan seperti: pembekalan, satuan tempur, zeni, kalvari, ajudan jenderal, hukum, kesehatan, polisi militer dan sebagainya.

Nah, Polisi Militer dan Provost adalah dua kecabangan yang dimiliki TNI. 

Mungkin banyak di antara kalian yang masih bingung dengan perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos. Entah dari segi tugas mereka, sampai seragam mereka. 

Nah, untuk itu. Di artikel ini kalian bisa cari tahu apa sebenarnya Provos dan Polisi Militer. Sekaligus, perbedaan keduanya dari seragam hingga tugas.

# Ruang Lingkup PM/POM dan Provos


Baik Provos maupun PM bertugas untuk memelihara, menegakkan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan militer. Yang membedakan adalah unit servisnya.

Provos adalah unit servis yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian. Di sisi lain Polisi Militer memiliki area servis mencakup wilayah kerja dan lantamal.

Para Polisi Militer TNI AD (palembang.tribunnews.com)

# Tugas Polisi Militer dan Provos


Untuk tugasnya, mengutip laman YouTube Deden POM. Perbedaan umum tugas keduanya adalah:

Polisi militer bertugas melaksanakan penegakan tata tertib dan hukum di lingkungan militer tentara nasional.

Sementara, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) adalah menegakkan hukum dan tata tertib di lingkungan militer khususnya TNI AD. 

Nah di bawah ini ada beberapa poin tugas Polisi Militer secara lebih detail:

1. Melaksanakan penegakan hukum.

2. Melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.

3. Melaksanakan penyidikan. 

4. Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer.

5. Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.

6. Melaksanakan penyelenggaraan SIM TNI dan pengendalian lalu lintas militer.

7. Melaksanakan pengurusan tahanan tawanan perang, interniran perang, dan tahanan keadaan bahaya/operasi militer.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima Nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004. Tentang fungsi dan tugas utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi menangani kasus tindak kriminal atau pelanggaran yang dilakukan termasuk oleh anggota provos.

Untuk tugas Provos yaitu: Menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang tidak begitu besar, dan tidak ada pihak yang dirugikan.  

Kasus yang sedang ditangani polisi angkatan darat nantinya akan dilimpahkan ke auditor/oditur militer, dan tidak mungkin kembali ke Provos.

 

Anggota Provos Disidak untuk Cek Kelengkapan (balipost.com)

# Perbedaan Seragam PM dan Provos

Dari segi seragam dan atribut. PM menggunakan seragam baret biru dan miring ke kiri. Dengan logo satya wira wicaksana. Juga bed bertuliskan "PM".

Untuk seragam Provos. Baret sesuai dengan kesatuannya. Provos juga mengenakan bed bertuliskan PROV di bagian kiri.

Jadi itu tadi perbedaan Provos dan PM. Semoga bermanfaat ya ges informasi di atas.

Beda seragam PM dan Provos (palembang.tribunnews.com)